SITUS BERITA TERBARU

Digugat Ketua PKBSI, Risma: Ndak Pa-pa

Friday, May 30, 2014
Quote:Digugat Ketua PKBSI, Risma: Ndak Pa-pa




Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak ambil pusing dengan gugatan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada dirinya. "Ndak pa-pa. Aku juga enggak ngapa-ngapain, enggak ada cemarkan nama baiknya," kata Risma saat ditemui wartawan di Balai Kota Surabaya, Jumat, 30 Mei 2014.

Risma mengatakan tidak pernah menyebutkan nama dalam kasus Kebun Binatang Surabaya. "Coba dilihat surat-suratku, enggak ada yang ngomong ini siapa, ini siapa," ujarnya.

Dia hanya meminta petunjuk bagaimana memproses kasus Kebun Binatang Surabaya karena sudah menyangkut nama Surabaya dan Indonesia. Apalagi, dunia internasional sudah menyoroti kasus ini. "Kalau (surat) enggak turun-turun, ini enggak selesai-selesai polemiknya," tuturnya.

Kalaupun yang dipermasalahkan adalah pernyataannya di media massa, Risma minta untuk membuktikannya. Juga, ketika diminta untuk mengambil paksa Kebun Binatang Surabaya, Risma mengaku tidak pernah menunjuk nama seseorang. "Coba dilihat rekamannya. Aku ngomon, jangan sampai aku emosi, ngambil kemudian binatangnya dirugikan," katanya.

Tindakan yang dilakukannya untuk Kebun Binatang Surabaya, kata Risma, untuk kepentingan Surabaya, bukan demi kepentingan pribadi. Karena itu, ia juga tidak masalah jika dituduh mencemarkan nama baik. Meski demikian, Risma sudah berkoordinasi dengan bagian hukum Pemerintah Kota Surabaya terkait dengan masalah ini.

Tim kuasa hukum Ketua Perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah menggugat Risma ke Kepolisian Daerah Jawa Timur karena melakukan pencemaran nama baik. Menurut ketua tim kuasa hukum Rahmat Shah, Razman Arif, gugatan pidana dilayangkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur sesuai dengan Pasal 310 juncto Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) serta Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Risma juga digugat perdata Rp 500 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus yang sama. "Ini bukan gugatan semata tanpa memberi fakta," kata Razman.

Razman mengatakan kliennya merasa dirugikan dengan pernyataan Risma di sejumlah media massa sejak 2013. Risma berbicara seolah-olah Kebun Binatang Surabaya akan dipindahkan oleh PKBSI dan menduga ada transaksi satwa.

Kasus dugaan pertukaran satwa Kebun Binatang Surabaya hingga saat ini masih diselidiki Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

SUMBER............


Begitulah Bu Risma. beliau merasa enggak bersalah, jadi santai aja!!!!!
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive