
Rimanews - Rapat gabungan antarfraksi pemilihan pimpinan MPR belum menghasilkan keputusan dan kembali diskors untuk salat magrib dan istirahat. Koalisi Merah Putih (KMP) masih mempermasalahkan Tata Tertib di mana Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya mengusulkan satu nama sebagai calon pimpinan MPR.
"Bisa, bisa (diselesaikan) malam ini. Ini kan lagi kita skors salat magrib, makan malam. Nanti habis ini akan mengerucut. Itu kan usulan dari kami bahwa di dalam Tata Tertib ada hal yang tentunya bertolak belakang daripada UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3. Bahwa pengutipan itu bertentangan, kontras, sehingga itu perlu diluruskan. Tentu usulan dari Fraksi Partai Golkar itu akan kami rundingkan setelah nanti dalam masa skors nanti dicabut, kita coba, pandangan-pandangan dari fraksi dan kelompok DPD bagaimana untuk menyikapi ini," kata anggota Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin, usai rapat gabungan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (7/10).
KMP yang kemarin tidak mempermasalahkan aturan pemilihan pimpinan MPR dalam Tatib, tiba-tiba menemukan aturan legal formal yang bertentangan. "Kita tahu ini ada hal-hal bertentangan dengan Pasal 15 daripada UU MD3 dan Pasal 21 daripada Tata Tertib MPR," kata dia.
Sikap KMP yang terlihat menunda-nunda pelaksanaan rapat paripurna pemilihan pimpinan MPR menjadi episode baru yang dinanti publik nasional.
"Kalau soal manuver itu lain hal. Saya berbicara soal hukum, bahwa apa yang tertuang di dalam Tatib MPR No. 1 Tahun 2014 itu bersifat kontras terhadap UU No. 17 Tahun 2014. Yang kami garis bawahi, bahwa tata urutan perundang-undangan di bawahnya itu harus mengikuti selaras dengan UU yang di atasnya, berdasarkan Pasal 7 dan 8 UU No. 12 Tahun 2011," kata Azis.
Jika perdebatan ini memaksakan terjadinya perubahan Tatib, diprediksi akan mengganggu agenda pelantikan presiden baru Joko Widodo (Jokowi). Untuk mengantisipasinya, dimungkinkan Jokowi hanya dilantik pimpinan sementara MPR.
S U M B E R
Dikutip dari: http://adf.ly/shs6R


