Menteri Agama Suryadharma Ali telah menyalahgunakan wewenangnya. Ia menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan dan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Penetapan status Suryadharma Ali menjadi tersangka disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, pada Kamis (22/5/2014).
SDA telah menyampaikan bahwa dana manfaat bunga dari setoran haji telah digunakan untuk pengembangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Jemaah haji.
Sumber : http://www.memobee.com/menteri-agama...12331-eij.html


