SITUS BERITA TERBARU

Siapa Pejabat yang Dilarang Jadi Juru Kampanye?

Friday, March 7, 2014
Quote:Siapa Pejabat yang Dilarang Jadi Juru Kampanye?




Jakarta - Komisi Pemilihan Umum melarang pejabat-pejabat di level tertentu untuk menjadi juru kampanye partai. Pejabat yang dimaksud antara lain kepala desa dan pejabat Mahkamah Agung.

"Ada beberapa pejabat yang tidak boleh kampanye, seperti MA, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kepala desa pun tidak diperkenankan," ujar anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat, 7 Maret 2014.

Untuk kepala desa, kata Ferry, harus mundur jika menjadi juru kampanye. "Itu ada dalam peraturan kami. Walaupun di MK itu dibatalkan. Makanya, logikanya begitu," katanya. Bukan hanya kepala desa, tapi juga perangkat desa.

Selain itu, KPU melarang ketua rukun tetangga memobilisasi untuk mendukung salah satu partai atau calon legislator. "Pengerahan massa, mobilisasi itu tidak boleh. Ada sanksinya. Kalau ketahuan diperingatkan," katanya.

Sebelumnya dua menteri, Menteri Pertanian Suswono dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, disebut telah melampirkan izin menjadi juru kampanye dari Sekretariat Negara ke Komisi Pemilihan Umum.

Setiap pejabat yang akan menjadi juru kampanye, menurut peraturan KPU, harus mendapat izin dari pihak-pihak tertentu. Misal setingkat kepala daerah lapor ke menteri. Menteri lapor ke presiden. Sedangkan presiden tak perlu izin ke tingkat mana pun.

SUMBER....


Ternyata ada juga pejabat yang tak boleh jadi jurkam!!!!
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive