Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Refly Harun: Putusan MK Tetap Mengakomodasi Partai Besar

Friday, March 21, 2014


Metrotvnews.com, Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dimohonkan oleh Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra dinilai tidak tepat. Karena MK tetap mempertahankan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.

�Dari segi substansi tidak ada alasan mempertahankan Presidential Threshold, justru akan membatasi demokrasi. Putusan MK ini sama sekali tidak ada artinya,� ujar pengamat tata negara Refly Harun saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (20/3/2014).

Menurut Refly, pemberlakuan PT 20 persen itu merupakan konspirasi partai-partai besar yang tetap bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. �PT dikuasai oleh partai-partai besar yang sudah ada lama, konspirasi ini diakomodasi oleh MK yang tetap mempertahankan PT,� ujar Refly.

PT, menurutnya, menciptakan pengkastaan antara partai kuat dan partai lemah, partai kecil dan partai besar. �Adanya kasta-kasta dalam partai justru akan memperbesar persaingan tidak sehat di antara partai politik,� kata Refly.

Sistem pemilu di Indonesia, imbuh Refly, bisa diatur dua putaran. Pada putaran pertama bisa saja banyak calon, tetapi pada putaran kedua semakin ada konsolidasi antar-parpol yang berkoalisi dan semakin kuat.

�Pemilu kita ini sistemnya dua putaran. Meskipun pada putaran pertama banyak calon, di putaran kedua justru akan semakin solid dan kekuatan-kekuatan parpol semakin bersatu,� jelas Refly.

Berlakunya pemilu serentak dan tidak adanya PT, kata Refly, akan semakin banyak calon alternatif. �Walaupun dilakukan pemilu serentak dan tidak ada PT, calon presiden pun tidak akan sebanyak partai yang ada. Jika misalnya sekarang ada 12 parpol, saya kira tidak semuanya memajukan capres dari partainya masing-masing,� jelas Refly.

Dalam gugatannya, Yusril meminta MK menafsirkan Pasal 6A ayat (2) yang dikaitkan Pasal 22E UUD 1945, yakni pemilu dilaksanakan serentak, dan pencalonan presiden dilaksanakan sebelum pemilu alias presidential threshold dihapuskan. Namun, MK tidak mau menafsirkan pasal-pasal seperti yang dimintakan Yusril.

(Dor)

aneh, disatu sisi, MK setuju pemilu serentak tapi dilaksanakan pada 2019. tp gugatan yusril, ditolak.




SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive