
Andi didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi. Dalam perannya di kasus Hambalang, JPU KPK menyebut Andi memberi peran pada adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Beberapa pihak lainnya seperti Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Mahyudin, Olly Dondokambey, Teuku Bagus Mokhammad Noor, dan sejumlah lainnya.
Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.



