SITUS BERITA TERBARU

Dahlan Gugat BLSM Ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Friday, July 5, 2013
Jakarta - Dua warga negara menggugat UU APBN-P 2013 yang mengatur kebijakan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Hal ini karena BLSM banyak yang tidak tepat sasaran.

"Berbagai pemberitaan terkait pembagian BLSM, seperti di Sumatera, NTT, itu menjadi kontroversi. Mereka nggak dapat tapi merasa harusnya dapat. Timbul kontroversi pemikiran dan BLSM tidak mengajarkan kemandirian," kata salah satu pemohon, Dahlan Wattiheluw saat mendaftarkan gugatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2013).

Menurutnya, penerima BLSM yang sudah meninggal dunia, melukai hati warga miskin yang masih hidup namun tidak dapat BLSM. Hal ini dinilai sebagai akibat data statistik dari pemerintah tidak valid.

"Harusnya dipatenkan dulu baru dikucurkan. Warga miskin jadinya tergesa-gesa mendapatkan Rp 150 ribu untuk satu bulan," ujar Koordinator Front Pemuda Merah Putih (FPMP) ini.

UU yang diujimaterikan adalah UU No 19/2012 tentang APBN-P tahun 2013 terkait program kenaikan harga BBM dan BLSM. Menurut Dahlan, UU tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 dan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945.

"Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 sangat jelas bahwa kewajiban negara dalam upaya meningkatkan harkat dan derajat orang-orang miskin agar menjadi mampu dan mandiri," ujar Dahlan yang menunggu rekannya Abdullah Kelrey dari National Development Center (NDC).

"Jadi BLSM ini tidak pro terhadap masyarakat. Lalu orang-orang yang dipinggir jalan tidak punya identitas tapi kan secara suku, bahasa, bangsa, dia itu orang Indonesia," ujar Dahlan menambahkan.

Sumber : http://news.detik..com/read/2013/07/...ga-gugat-ke-mk
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive