SITUS BERITA TERBARU

THR Lewat H-7, Ancaman Pidana Menanti

Tuesday, July 30, 2013
Quote:TRIBUNNEWS.COM � Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Hening Widiatmoko, meminta para pengusaha memenuhi kewajibannya membayar THR sesegera mungkin.

"Memang, peraturan menyatakan pembayaran gaji ke-13 bagi para pekerja, yaitu THR maksimal pada H-7," kata Widi, sapaan akrabnya, di tempat kerjanya, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (29/7/2013).

Widi mengatakan, Idul Fitri tahun ini bertepatan dengan 8 Agustus 2013. Itu berarti maksimal pembayaran THR oleh perusahaan berlangsung pada 1 Agustus 2013.

Pria asal Surabaya ini mengemukakan, apabila hingga H-7 THR belum juga dibayarkan, pengusaha terancam sanksi. "Ancaman hukumannya, tidak main-main. Bentuknya berupa pidana," ucap pria berkaca mata tersebut.
Sumber


Ternyata ada aturannya juga toh

Quote:Gusar THR Belum Juga Dibayar? Laporkan pada Nomor Telepon Ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendekati Hari Raya Idul Fitri ternyata masih banyak buruh yang belum atau bahkan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Gebuk PHK (Gerakan Buruh Korban PHK) mendapatkan laporan adanya perusahaan yang belum memberikan THR kepada pekerjanya. Contohnya, salah satu perusahaan di daerah Cakung, Jakarta Timur yang belum memberikan haknya kepada 750 karyawannya. Kemudian perusahaan asing yang juga belum membayarkan THR kepada 400 buruh.

"Ada sekitar 1150 buruh yang berpotensi tidak mendapatkan THR. Ini didominasi oleh perusahaan-perusahaan Korea," kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Minggu (28/7/2013).

Maruli mengatakan untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka pihaknya yang terdiri dari 24 serikat buruh membuka posko pengaduan bagi buruh yang tak mendapat THR dan di PHK secara sewenang-wenang.

"Kami buat posko ini untuk wadah kami terkait maraknya PHK dan THR. Karena memang banyak buruh yang THR-nya tidak dibayarkan dan PHK tidak sah," katanya.

Maruli menegaskan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, juga membuka posko pengaduan, tapi kerap tak berjalan. Bahkan, setiap ada pengaduan dari buruh, hanya dijadikan sebagai alat transaksi dan hasilnya tak pernah disampaikan kepada para buruh.

"Ini menimbulkan kecurigaan, modusnya dari kemenakertrans, mereka menampung, menindak lanjuti, tapi hasilnya tidak pernah diberitahukan," ujarnya.

Maruli menegaskan THR merupakan hak pekerja. Untuk itu, buruh seharusnya bisa menuntut hak mereka tersebut. Menurutnya, setiap ada pengaduan yang masuk, pihaknya akan melakukan verifikasi, apakah benar perusahaan itu tak memberikan THR, setelah itu, pihaknya akan menghubungi pihak perusahaan terkait pengaduan ini.

"Kita akan jelaskan dari aspek hukum, bahwa THR wajib diberikan, takutnya, perusahaan tidak tahu hukumnya. Setelah itu, mereka harus membayar THR selambat-lambatnya H-7," katanya.

Maruli mengungkapkan bila perusahaan membandel dan tetap tak mau membayar THR, maka pihaknya akan mengadukan ke pengawas tenaga kerja. "Itu ada pidananya, bunyi UU itu adalah THR untuk gaji 1 bulan," katanya.

Masyarakat yang ingin mengadukan masalah tersebut dapat menghubungi Pusat Pengaduan di LBH Jakarta di nomor 021-3145518.
Sumber


buat agan2 yang belum dapet THR atau THRnya bermasalah silahkan hubungi nomot telpon diatas
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive