
Surabaya - Sebanyak 508 Minimarket di Kota
Surabaya diduga kuat bodong alias tak
memiliki izin. Ancaman penutupan paksa pun
digelorakan Pemkot Surabaya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi
Sutarwijono atau Awi sependapat bahwa
peraturan harus ditegakkan tanpa pandang
bulu.
Namun di balik menjamurnya minimarket di
Kota Pahlawan yang tak memiliki izin juga
harus disikapi secara bijaksana. Sebab, 508
minimarket itu berdiri cukup lama dan
terkesan dibiarkan. Penyelesaianya diminta
win-win solution.
"Kalau ditutup semua, lantas bagaiamana
solusinya. Ini yang harus dipikirkan
pemerintah kota," kata Awi dalam bincang-
bincangnya dengan detikcom, Minggu
(15/3/2015).
Politisi PDIP itu juga menerima masukan
mengenai susahnya pengurusan izin
minimarket di Surabaya. "Keluhan pengurusan
perizinan rumit dan bertele-tele. Untuk
pengurusan izin minimarket perlu syarat amdal
drainase. Apa relevansinya," kata Awi.
Agar tidak saling merugikan, Awi berpendapat
seyogyanya Wali Kota Tri Rismaharini bertindak
adil dan bijaksana agar iklim investasi di
Surabaya tetap stabil.
Wali Kota Risma disarankan untuk membuat
peraturan khusus demi legalisasi minimarket
yang sudah beroperasi tentunya sudah
melibatkan jumlah tenaga kerja yang cukup
besar. sumber (m.detik.com)
Berani2nya membangun tanpa izin itu aja udah salah. Peraturan udah ada tp gak diindahkan sm bos2 minimarket. anggap sepele lo pada
Dikutip dari: http://adf.ly/1AB7Eq


