SITUS BERITA TERBARU

Pembuat Es Balok Berbahan Kimia Diamankan Polisi

Thursday, March 26, 2015
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran es balok menggunakan bahan kimia berbahaya. Es yang seharusnya untuk industri, didistribusikan untuk konsumsi warga sehingga rawan menimbulkan penyakit.
Pembuat Es Balok Berbahan Kimia Diamankan Polisi
"Kasus ini berawal dari kecurigaan petugas pada es batu yang dijual oleh warung di daerah Setiabudi. Lalu kita telusuri pendistribusiannya," ungkap Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Kamis (26/3).

Menurut Wahyu, dari hasil penelusuran didapatilah pabrik pembuat yaitu PT EU yang berada di kawasan industri Rawa Gelam, Jakarta Timur. Polisi akhirnya menetapkan DDN (55), pemilik alat angkut dan AL (55) penanggung jawab pabrik sebagai tersangka.

"Didapati yang membuat es balok itu berada di Jakarta Timur. Sumber air untuk membuat es balok itu dari Kali Malang Bekasi," jelasnya.

Dari penggerebekan polisi, ditemukanlah zat-zat kimia terlarang yang digunakan sebagai campuran pembuatan es balok. Zat tersebut antara lain soda api, kaporit, tawas, ANP, dan Anti Foam. Polisi juga mengamankan 3 unit truk sebagai alat angkut, 116 balok es yang sudah disisihkan, 3 alat cetak batu es, amoniak, bahan-bahan kimia, dan buku mutasi.

"Ini jelas zat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia. Karena sebenarnya es balok tersebut untuk industri, seperti mendinginkan mesin," ungkapnya.

Dari hasil penelitian laboratorium es balok yang diproduksi oleh PT EU mengandung bakteri e-Coli dengan nilai 70. Padahal, yang masih layak untu dikonsumsi hanya 3. "Paling tidak bisa menyebabkan diare. Tapi, kalau terlalu banyak bisa menyebabkan kanker," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 94 dan pasal 45 ayat 3 UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air dengan ancaman 3 tahun penjara denda Rp 500 juta. Pasal 62 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, serta pasal 135 dan 140 UU No 18/2012 tentang pangan ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.

Sumber: beritajakarta.com

Link: http://adf.ly/1BqLTp
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive