Pakar hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra mengkritik tiga kartu yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi-JK. Tiga kartu yang dimaksud adalah Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
"Ini bukan mengelola warung. Tiga Kartu Jokowi harus jelas dasar hukumnya. Belum jelas, apa dasar hukum dikeluarkannya kebijakan tiga jenis kartu sakti KIS, KIP dan KKS oleh Presiden Jokowi.Niat baik untuk membantu rakyat miskin karena mau naikkan BBM memang patut dihargai," ungkap Yusril, Kamis (6/11/2014).
"Ini bukan mengelola warung. Tiga Kartu Jokowi harus jelas dasar hukumnya. Belum jelas, apa dasar hukum dikeluarkannya kebijakan tiga jenis kartu sakti KIS, KIP dan KKS oleh Presiden Jokowi.Niat baik untuk membantu rakyat miskin karena mau naikkan BBM memang patut dihargai," ungkap Yusril, Kamis (6/11/2014).
Hal seperti itu, lanjut Yusril, sudah dilakukan sejak pemerintahan SBY. Namun, tegasnya lagi, mengeluarkan suatu kebijakan haruslah jelas dasar hukumnya. Cara mengelola negara, katanya lagi, tidak sama dengan mengelola rumah tangga atau warung.
"Kalau mengelola rumah tangga atau warung, apa yang terlintas dalam pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tidak begitu. Suatu kebijakan harus ada landasan hukumnya. Kalau belum ada siapkan dulu landasan hukumnya agar kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan," Yusril mengingatkan.
Kalau kebijakan itu berkaitan dengan keuangan negara, saran Yusril, Presiden haruslah berbicara dulu dengan DPR yang memegang hak anggaran. Karena itu, perhatian kesepakatan-kesepakatan dengan DPR yang sudah dituangkan dalam UU APBN.
sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2...au-tidak-paham
puan emang goblok
Dikutip dari: http://adf.ly/to0oR


