Jakarta - PTUN mengeluarkan putusan sela yang menunda berlakunya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait absahnya kepengurusan PPP yang diketuai Romahurmuziy (Romi). Berdasarkan putusan itu, PPP kubu Djan Faridz mengklaim kepengurusannya sah.
"Dengan keluarnya keputusan PTUN yang kita ketahui untuk menunda atau memberlakukan putusan Kemenkum HAM, maka DPP yang Ketumnya Djan Faridz mengimbau jajaran terpilih dan DPC se-Indonesia untuk taat dan menjaga kekompakan serta segera mengatur saf kembali untuk berada dalam 1 DPP sesuai undang-undang parpol," ujar Kuasa Hukum PPP Humphrey Djemat.
Hal ini diungkapkannya dalam jumpa pers usai acara halal bihalal calon kepengurusan partai yang baru di DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014). Waketum PPP tersebut juga berharap agar keutuhan partainya dapat terjaga dengan baik, sehingga tidak mudah terprovokasi pihak luar.
"Dengan keluarnya keputusan PTUN yang kita ketahui untuk menunda atau memberlakukan putusan Kemenkum HAM, maka DPP yang Ketumnya Djan Faridz mengimbau jajaran terpilih dan DPC se-Indonesia untuk taat dan menjaga kekompakan serta segera mengatur saf kembali untuk berada dalam 1 DPP sesuai undang-undang parpol," ujar Kuasa Hukum PPP Humphrey Djemat.
Hal ini diungkapkannya dalam jumpa pers usai acara halal bihalal calon kepengurusan partai yang baru di DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014). Waketum PPP tersebut juga berharap agar keutuhan partainya dapat terjaga dengan baik, sehingga tidak mudah terprovokasi pihak luar.
"Kami berharap DPW dan DPC menjaga keutuhan PPP dan tidak terprovokasi ancaman-ancaman yang mengatasnamakan DPP. Dengan putusan PTUN kembali DPP itu sesuai mahkamah mengesahkan pelaksanaan Muktamar tanggal 30 Oktober di Jakarta," lanjutnya.
Berlandaskan putusan sela PTUN itu, Humphrey menegaskan bahwa Muktamar yang sah adalah yang digelar di Jakarta. Dengan demikian, ia menyebut Muktamar versi Romahurmuziy (Romi) yang digelar di Surabaya pada 15 Oktober lalu tidak sah.
"Dengan putusan PTUN kepemimpinan 1 di bawah DPP sesuai Muktamar di Jakarta," terang Humphrey.
"Dalam hukum tata usaha negara, ada asas putusan itu harus dipatuhi. Jadi bukan hanya menterinya saja tapi pihak-pihak terkait, termasuk Romi," pungkasnya.
sumber
http://m.detik.com/news/read/2014/11...gurusannya-sah
Monggo dibaca beritanya jgn lupa
salam damai
Dikutip dari: http://adf.ly/ttkJ2


