Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif. Pelantikan akan dilakukan pada Rabu (19/11/2014).
"Keppres-nya sudah keluar. Kami sekarang teman-teman lagi koordinasi Kemendagri sama protokoler," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Negara, Selasa (18/11/2014).
Pratikno mengaku belum mengetahui lokasi pelantikan Ahok. Namun, dia menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah, pelantikan gubernur dilakukan oleh presiden.
"Besok kemungkinan (dilantik)," imbuh dia.
Ahok akan menjadi gubernur pertama yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Di dalam pasal 163 Perppu Pilkada disebutkan bahwa gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, pelantikan gubernur yang awalnya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri di DPRD lalu diubah menjadi dilakukan presiden supaya gubernur merasa menjadi wakil pemerintah pusat.
"Jadi bisa saja dilakukan di Istana. DPRD hanya undangan, mereka menyaksikan pelantikan," kata dia.
Rapat paripurna istimewa pengumuman Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta berlangsung pada Jumat (14/11/2014). Namun, lima fraksi, yakni Gerindra, PKS, PPP, Demokrat-PAN, dan Golkar, tidak hadir dalam paripurna.
SUMBER
JOKOWI DAN AHOK MEMANG LUAR BIASA
Link: http://adf.ly/uJ4FA