Perdebatan soal belum adanya payung hukum dalam program Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dijawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPP-SDMK) Usman Sumantri menuturkan, setidaknya ada dua undang-undang (UU) yang melandasi peluncuran KIS, yakni UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Kedua UU sama-sama mengatur dan memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu untuk ditanggung oleh negara," kata Usman di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (5/11).
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPP-SDMK) Usman Sumantri menuturkan, setidaknya ada dua undang-undang (UU) yang melandasi peluncuran KIS, yakni UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Kedua UU sama-sama mengatur dan memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu untuk ditanggung oleh negara," kata Usman di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (5/11).
Selain kedua UU itu, KIS, menurutnya, juga dilandasi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 5 yang menyatakan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Atas landasan itu, tutur Usman, menjadikan seluruh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) terlebur menjadi KIS.
Meski begitu, penyelenggaran tetap berpangku pada BPJS Kesehatan. "Program ini (KIS) sama saja, hanya dilakukan perluasan terhadap peserta yang belum masuk ke dalam penerima bantuan iuran (PBI)," kata dia.
Baca selanjutnya: http://goo.gl/V3Zy3B
pendukung bowo emang blooon
Dikutip dari: http://adf.ly/tnVN7


