Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

PDIP: Undang Menteri ke DPR Sebelum UU MD3 Direvisi, KMP Langgar Deal

Wednesday, November 26, 2014


Jakarta – Instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta para menteri untuk tidak menghadiri rapat di DPR dilakukan untuk menghormati kesepakatan islah antara KMP dan KIH. KMP pun dinilai melanggar kesepakatan dengan mengundang menteri sebelum UU MD3 direvisi.

"Sikap Presiden yang meminta menteri-menterinya untuk tidak hadir lebih dahulu dalam rapat-rapat bersama DPR justru dalam rangka menghormati kesepakatan islah antara KIH dan KMP," kata Wasekjen PDIP Ahmad Basarah ketika dihubungi, Selasa (25/11/2014).

Basarah menuturkan bahwa kondisi ini sudah dibicarakan oleh para juru runding yang dari KIH diwakili oleh Pramono Anung dan Olly Dondokambey. Selama sejumlah pasal di UU MD3 belum selesai direvisi, maka menteri-menteri belum akan datang ke DPR.

"Sebelum DPR, melalui Baleg selesai merevisi beberapa pasal dalam UU MD3 dan turunannya dalam Tatib DPR, maka kecuali BURT DPR, komisi-komisi dan badan-badan DPR belum dapat memanggil menteri-menteri dan pejabat di bawahnya untuk menghadiri rapat-rapat dengan DPR," ujar Ketua Fraksi PDIP di MPR ini.

Karena hal ini sudah ada di kesepakatan islah, Basarah menilai KMP yang tetap mengundang menteri sebelum revisi UU MD3 telah melanggar deal. PDIP pun akan meminta Pramono Anung sebagai juru runding untuk memberi klarifikasi terkait tidak dilaksanakannya kesepakatan ini.

"Dalam kasus ini, KMP dapat dianggap melanggar kesepakatan islah KIH dan KMP," ucap Basarah.

"Waktu itu Pramono lah yang memberikan keyakinan kepada kami dan juga para pimpinan parpol KIH bahwa tidak akan ada pemanggilan menteri sebelum Baleg rampung merevisi pasal-pasal dalam MD3 dan Tatib DPR," pungkasnya.



Sumber http://untuknkri.org/pdip-undang-men...p-langgar-deal

Dikutip dari: http://adf.ly/udVBC
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive