Jakarta - Presiden Jokowi meminta para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR untuk sementara waktu. PDIP mendukung kebijakan Jokowi tersebut.
"Kalau saya menafsirkan, surat saudara Andi Widjajanto itu sebagai upaya pemerintah untuk menghormati kesepakatan di DPR," kata anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno saat berbincang dengan detikcom, Senin (24/11/2014).
Permintaan penundaan rapat dengan DPR dirilis dalam bentuk Surat Edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet. Surat itu ditujukan untuk para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Jaksa Agung.
Meski KIH dan KMP di DPR sudah menandatangani kesepakatan islah 17 November, namun Hendrawan mengingatkan bahwa poin-poin islah itu belum dilaksanakan. Permintaan Presiden Jokowi agar pera menteri tak ke DPR sementara waktu dinilai masuk akal oleh politikus senior PDIP ini.
"Kalau saya menafsirkan, surat saudara Andi Widjajanto itu sebagai upaya pemerintah untuk menghormati kesepakatan di DPR," kata anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno saat berbincang dengan detikcom, Senin (24/11/2014).
Permintaan penundaan rapat dengan DPR dirilis dalam bentuk Surat Edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet. Surat itu ditujukan untuk para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Jaksa Agung.
Meski KIH dan KMP di DPR sudah menandatangani kesepakatan islah 17 November, namun Hendrawan mengingatkan bahwa poin-poin islah itu belum dilaksanakan. Permintaan Presiden Jokowi agar pera menteri tak ke DPR sementara waktu dinilai masuk akal oleh politikus senior PDIP ini.
"Agar tidak menimbulkan salah tafsir, kesepakatan dijalankan dulu, agar tidak ada yang manipulasi, penyimpangan, maka surat itu diedarkan," ujar Hendrawan.
Presiden Jokowi meminta agar para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR hingga lembaga wakil rakyat itu telah benar-benar solid. Surat Edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 itu bertujuan untuk memberi kesempatan DPR membenahi diri.
"Bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal," demikian penggalan isi Surat Edaran itu yang diterima detikcom, Senin (24/11/2014).
Sumber
Alasan yg didengung2kan, DPR belum kerja koq udah ini itu maunya. Sekarang mau kerja, ditahan begini begitu.
Dikutip dari: http://adf.ly/uYxFq


