Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan ketua Komisi IV yang membidangi bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pangan, Kelautan dan Perikanan Muchammad Romahurmuziy dalam penyidikan perkara dugaan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
"Romahurmuziy diperiksa untuk tersangka GM (Gulat Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Romahurmuziy yang biasa dipanggil Rommy ini juga adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya pada Oktober 2014 lalu, namun Rommy belum tiba di gedung KPK hingga saat ini.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Kehutanan yang juga Ketua MPR Zulkifli Hasan. Selain Gulat, KPK juga menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka dalam perkara ini.
SUMBER
parah gan
Link: http://adf.ly/uInCt
"Romahurmuziy diperiksa untuk tersangka GM (Gulat Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Romahurmuziy yang biasa dipanggil Rommy ini juga adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya pada Oktober 2014 lalu, namun Rommy belum tiba di gedung KPK hingga saat ini.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Kehutanan yang juga Ketua MPR Zulkifli Hasan. Selain Gulat, KPK juga menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka dalam perkara ini.
SUMBER
parah gan
Link: http://adf.ly/uInCt