Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga kini, tutur Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Padahal, meski telah purna tugas, kewajiban melaporkan LHKPN masih tersemat. "Setelah lengser belum melapor," kata Johan di Jakarta, Selasa (4/11).
Padahal, meski telah purna tugas, kewajiban melaporkan LHKPN masih tersemat. "Setelah lengser belum melapor," kata Johan di Jakarta, Selasa (4/11).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan.
Aturan itu juga menempatkan masa waktu pelaporan, yakni saat awal menjabat, mutasi, promosi, hingga telah memasuki masa pensiun.
sumber: http://goo.gl/zzYW76
wahhh gimana nih pak beye
Dikutip dari: http://adf.ly/tlSYz


