Pajak bumi dan bangunan
Untuk kegunaan lain dari PBB, lihat PBB (disambiguasi) .
Pajak bumi dan bangunan ( PBB ) adalah pajak yang dipungut
atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/
atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau
badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh
manfaat dari padanya.
Dasar
Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per
wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan .
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif
(0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan
sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar
rupiah ) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah
atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun
pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang ( SPPT).
Wajib Pajak
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang
memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/
atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat
atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB
yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling
lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh
Untuk kegunaan lain dari PBB, lihat PBB (disambiguasi) .
Pajak bumi dan bangunan ( PBB ) adalah pajak yang dipungut
atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/
atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau
badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh
manfaat dari padanya.
Dasar
Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per
wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan .
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif
(0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan
sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar
rupiah ) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah
atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun
pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang ( SPPT).
Wajib Pajak
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang
memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/
atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat
atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB
yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling
lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh
wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan.
Pembayaran
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank
yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM ,
melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta
dapat juga melalui bukan kantor pos .
sumber:wikipedia
buat panasbung yang pada protes PBB jakarta naik, coba perhatikan rumus PBB
PBB = Nilai Jual Kena Pajak x tarif
PBB = (Nilai Jual Objek Pajak x 20%) x tarif 0,5% [jika NJOP dibawah 1 miliar]
atau
PBB = (Nilai Jual Objek Pajak x 40%) x tarif 0,5% [jika NJOP diatas 1 miliar]
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah
Pertanyaannya:
Apakah selama ini NJOP yang tertera di SPPT PBB sudah riil sesuai dengan kondisi di lapangan?
Apabila harga pasar tanah MEMANG sudah sesuai, kenapa dipermasalahkan terlalu tinggi PBB ?
Justru selama ini kondisi di lapangan, NJOP selalu lebih rendah dari harga pasar tanah. Hal ini membuat PPAT atau Notaris dapat bermain pada akta jual beli dengan mencantumkan harga lebih rendah dari harga sebenarnya.
Padahal BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan) diperoleh dengan mengkalikan tarif bphtb dengan mana yg lebih tinggi antara NJOP dengan harga sebenarnya.
maaf berantakan. cuma dari HP postingnya. bsok klo sempat di edit lah
Dikutip dari: http://adf.ly/uAOJn


