Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Mengacu pada kasus 'Sang Penghina Jokowi,' unggahanmu harimaumu

Monday, November 3, 2014
Senin, 3 November 2014 12:04


Merdeka.com - Salah satu kasus di Indonesia yang sedang menjadi sorotan banyak pihak sekarang ini adalah penghinaan yang dilakukan oleh seorang pembantu tukang sate terhadap Presiden Indonesia, Joko Widodo. Pertanyaannya adalah apakah sang penghina memang layak mendapatkan hukuman?

Seorang pembantu tukang sate ditangkap pihak berwajib karena menghina Presiden Jokowi di account Facebooknya. Bahkan dia juga mendapatkan ancaman 10 tahun penjara atas kelakuannya itu.

Dari satu sisi, memang di mana pun juga, presiden merupakan simbol dari suatu negara, oleh karenanya menjadi satu hal yang tidak patut dilakukan untuk menghina seorang pemimpin negara baik di dunia nyata atau pun di dunia maya.

Bahkan aksi yang dapat dikategorikan trolling, bullying dan juga virtual mobbing seperti itu menjadi satu hal yang tidak mengenakkan dan memiliki kandungan penghinaan tersebut juga melanggar UU ITE (pasal 27, ayat 3) dan Undang-Undang Pornografi.

Namun sedikit mundur pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, berapa kali mantan Presiden Indonesia tersebut mendapatkan serangan virtual dari banyak pihak, baik yang berupa sindiran langsung/tak langsung atau juga hujatan-hujatan yang dapat dikatakan sangat tidak pantas dilayangkan kepada sosok seorang pemimpin negara. Akan tetapi, tidak ada tindakan yang menjurus pada penahanan.

Bahkan ketika Pra dan Pasca Pemilu 2014 kemarin, Prabowo Subianto dan Jokowi, juga tak luput menjadi meme serta bahan lelucon di jejaring sosial, khususnya Twitter dan Facebook.

Ternyata, apa yang dilakukan oleh pihak keamanan Indonesia ini juga pernah dilakukan oleh pihak berwajib di beberapa negara. Menurut Crown Prosecution Service (CPS), hal-hal yang menyangkut stalking, trolling, sampai dengan bullying dengan menargetkan seseorang atau kelompok sudah dapat dikategorikan dalam hal yang menyalahi hukum dan dapat dikenakan tindak pidana atau tuntutan (BBC-06/10).

Akan tetapi, apabila merunut pada Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang kebebasan berpendapat dan menyalurkan ide secara langsung atau tidak langsung melalui beragam media, maka apa yang dilakukan tukang sate tersebut merupakan salah satu bentuk pengungkapan suaranya secara online. Sayangnya, dia bertindak melewati batas dengan mengunggah gambar editan Presiden Jokowi dengan mengikutsertakan unsur pornografi di dalamnya.

Keir Starmer dari PCS berpendapat, "Apabila kebebasan berpendapat harus dijunjung tinggi, maka batasan antara tuntutan pidana terhadap pelaku kriminal online menjadi sedikit kabur. Oleh karenanya, diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk undang-undang tersebut."

Dia juga mengatakan bahwa baik di Twitter atau juga Di Facebook, walaupun unggahan hanya dibagikan kepada orang-orang tertentu saja, akan tetapi sang pelaku tidak dapat menghentikan apa bila unggahannya tersebut ternyata menyebar secara beranting dengan cepat. Hal tersebutlah yang dapat melahirkan banyak hal baik yang berkonotasi positif atau negatif.

Dr Tracey Elliot dari University of Leicester juga pernah berpendapat di tahun 2013 lalu, bahwa semua bentuk komunikasi melalui sosial media yang memiliki konten dan berbau tidak sopan dan provokatif, sudah menyalahi Malicious Communications Act 1988 (pasal 1) dan Communications Act 2003 (pasal 127).

Professor Gavin Phillipson dari Durham University berpendapat bahwa kebebasan menyampaikan dan mengungkapkan pendapat via online, baik di forum, blog atau juga jejaring sosial adalah suatu hal yang mirip pedang bermata dua.

Satu pihak dapat menjadi hal yang menguntungkan bagi banyak orang karena informasi dan segalanya yang sangat bermanfaat, di satu sisi lagi akan menjadi suatu hal yang merugikan baik bagi diri sendiri atau juga banyak kalangan.

Oleh karena itu, mungkin ada benarnya apabila ada satu ungkapan khusus yang mengatakan bahwa internet adalah suatu tempat tanpa batas yang harus dimanfaatkan dengan bijak. Karena unggahanmu adalah harimaumu.
SUMBER




Dikutip dari: http://adf.ly/thrK6
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive