Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan pengosongan jenis agama dalam kartu tanda penduduk diatur dalam UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Negara.
"Memang kalau pengosongan jenis agama diatur dalam UU, tapi kalau menghilangkan kolom agama itu melanggar undang-undang," katanya saat pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu.
"Memang kalau pengosongan jenis agama diatur dalam UU, tapi kalau menghilangkan kolom agama itu melanggar undang-undang," katanya saat pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu.
Ia mengatakan pernyataan Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkan masyarakat mengosongkan jenis agama dalam KTP tidak menyalahi aturan.
Justru kata dia akan menyalahi Undang-Undang bila menghapus kolom agama, atau mengganti kolom agama dengan nama kepercayaan.
"Kalau mau mengganti nama agama menjadi kepercayaan berarti harus mengubah Undang-Undang," ucapnya.
sumber
PKS Terguncang gan
Dikutip dari: http://adf.ly/u156T


