Hari ini, Senin (17/11) direncanakan akan dilakukan tandatangan kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Rencananya penandatangan ini akan menghadiri juru damai kedua belah pihak termasuk Hatta Rajasa selaku petinggi KMP.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengaku semua klausul telah disepakati termasuk Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Agus menuturkan pihaknya dan KIH telah sepakat untuk menghapus pasal 98 ayat 6, 7, 8. Penghapusan ini dilakukan lantaran hak-hak dewan pada pemerintah sudah diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 17.
"Jadi hak interpelasi, hak angket dan hak bertanya sudah melekat dalam UUD 1945. Disitu tentunya sudah dijelaskan secara penuh dan pelaksanaannya diatur di UU MD3, tapi dalam penjasan tak hanya tertera pasal itu tapi pasal depannya sudah atur hak kedewanan itu dalam satu pasal tertentu tetap dalam UU MD3 sehingga kita melihat kalau sudah diatur dalam satu pasal tidak perlu diatur dalam pasal berkaitan komisi," imbuh Agus di DPR, Jakarta, Senin (17/11).
Meskipun demikian Agus menilai nantinya komisi tetap bisa mengawasi dan laksanakan tugas budgetting pengawasan dan legislasi walaupun hak angket, hak interpelasi, hak tanya tak khusus dari komisi tapi merupakan hak melekat dari DPR.
Agus menambahkan, dalam revisi UU MD3 ini tak akan mengganggu fungsi legislatif lainnya seperti DPD dan MPR. Ia pun mengatakan tak akan libatkan lembaga legislatif lainnya terkait amandemen undang-undang ini.
Sumber: http://goo.gl/CB3BxG
KIH mantap gan
Link: http://adf.ly/uFnhs
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengaku semua klausul telah disepakati termasuk Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Agus menuturkan pihaknya dan KIH telah sepakat untuk menghapus pasal 98 ayat 6, 7, 8. Penghapusan ini dilakukan lantaran hak-hak dewan pada pemerintah sudah diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 17.
"Jadi hak interpelasi, hak angket dan hak bertanya sudah melekat dalam UUD 1945. Disitu tentunya sudah dijelaskan secara penuh dan pelaksanaannya diatur di UU MD3, tapi dalam penjasan tak hanya tertera pasal itu tapi pasal depannya sudah atur hak kedewanan itu dalam satu pasal tertentu tetap dalam UU MD3 sehingga kita melihat kalau sudah diatur dalam satu pasal tidak perlu diatur dalam pasal berkaitan komisi," imbuh Agus di DPR, Jakarta, Senin (17/11).
Meskipun demikian Agus menilai nantinya komisi tetap bisa mengawasi dan laksanakan tugas budgetting pengawasan dan legislasi walaupun hak angket, hak interpelasi, hak tanya tak khusus dari komisi tapi merupakan hak melekat dari DPR.
Agus menambahkan, dalam revisi UU MD3 ini tak akan mengganggu fungsi legislatif lainnya seperti DPD dan MPR. Ia pun mengatakan tak akan libatkan lembaga legislatif lainnya terkait amandemen undang-undang ini.
Sumber: http://goo.gl/CB3BxG
KIH mantap gan
Link: http://adf.ly/uFnhs