Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Kasus Arfiand, Terdakwa Lega Divonis 1 Tahun

Wednesday, November 19, 2014
Kasus Arfiand, Terdakwa Lega Divonis 1 Tahun



Terdakwa kasus penganiayaan SMA 3 Setiabudi, Dwiki Hendra, 18 tahun, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Meski vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, ibunda Dwiki, Lusi, tampak terkejut.

Hakim ketua Imam Gultom menyatakan Dwiki terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap korban Arfiand Caesary Al-Irhami. "Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan kekejaman dan penganiayaan kepada korban dengan melakukan penamparan," ujarnya, Selasa, 18 November 2014. "Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dipotong masa tahanan."

Mendengar putusan tersebut, Dwiki tampak kuat meski selama persidangan terlihat sering menunduk. Ibunda Dwiki pun tampak masih kuat berdiri dan mengiringi putranya yang akan kembali ke sel. Namun, tak lama, ibunda Dwiki tumbang di lorong menuju ruang tahanan setelah terlihat menangis.

Wanita itu langsung dibopong ke atas sebuah kursi kayu panjang oleh anggota keluarga lain. Dwiki sendiri tampak tak mendampingi sang ibu yang pingsan karena sudah kembali ke ruang tahanan.

Selang 15 menit, ibunda Dwiki mulai sadar setelah diberikan minyak angin dan air minum. Dia kembali mendatangi anaknya yang terlihat sedang mengobrol bersama teman-teman sekolahnya lewat pagar besi di ruang tahanan. Belum mengobrol lama, sang ibu kembali pingsan.

Padahal, menurut Dwiki, dia merasa lega dengan vonis ini. Vonis ini memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum selama 6 tahun dengan denda Rp 25 juta. "Saya lega," ujarnya. Namun dia ingin bisa segera bebas agar bisa kembali bersekolah. Dwiki masih duduk di bangku kelas XII. Atas vonis tersebut, pihak jaksa penuntut umum akan mengajukan banding.

SUMBER

gimana nih kalo menurut agan dan mbanya ?

Dikutip dari: http://adf.ly/uLhVK
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive