Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut negara berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Pajak merupakan salah satu sumber terbesar pendapatan negara. Tetapi masih banyak pejabat negara berlaku curang dengan melarikan uang hasil pajak
inilah empat sektor strategis pajak yang rawan penyelewengan
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pajak dari Perkumpulan Prakarsa, Wiko Saputra, mengatakan, ada empat sektor strategis penerimaan negara yang masih rawan akan terjadinya penyelewengan pajak. "Pertambangan, perkebunan, properti dan lembaga jasa keuangan itu praktek penyimpangannya besar sekali," ujarnya, Ahad, 23 November 2014.
Masih bernaungnya kewenangan Direktorat Pajak di bawah Kementerian Keuangan, menurut dia, membuat lembaga itu sulit merealisasikan target pendapatan yang diamanatkan negara. "Makanya harus ada pemisahan dirjen, jika tidak sulit bagi mereka," tuturnya. (Baca: PPATK: Separuh Kasus Pajak Terkait Pencucian Uang )
Lembaganya mencatat, selama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berlangsung, baru dua kali target pendapatan pajak tercapai yakni 2004 dan 2008. Sementara sisanya meleset dengan tax raxio berada dikisaran 72 persen per tahun. "Apa persoalan sebenarnya, salah satunya bahwa praktek penyelewenangan masih terjadi," kata Wiko.
Untuk itu, di tengah seleksi lelang jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru, Wiko berharap Dirjen Pajak yang baru mampu memperbaiki tax ratio setiap tahunnya. Saat ini tax ratio pemerintah berada di angka 12,3 persen atau masih jauh dibanding negara tetangga yang sudah berada di angka 16-17 persen. "Kalau 1 persen tax ratio bisa naik, maka pendapatan bisa bertambah 86 triliun," ujarnya. (Baca: Tim Kementerian Periksa Pegawai Pajak)
Wiko pun berharap Dirjen Pajak yang baru harus memiliki keberanian menagih pengemplang pajak baru yang berasal dari sektor perusahaan. Dari 5 juta perusahaan wajib pajak saat ini, baru sekitar 500 ribu yang menunaikan kewajibannya, sementara sisanya belum dioptimalkan pemerintah. "Makanya dengan lelang jabatan memberikan harapan kepada pemerintah untuk meningkatkan sumber pajak," ungkapnya.
JAYADI SUPRIADIN
Mari kita kawal pemerintah agar dapat menggunakan uang hasil pajak dengan bijak tanpa penyelewengan
Semoga Bermanfaat Gan
Sumur
Dikutip dari: http://adf.ly/uXWpm


