
Jakarta – Setelah disidak pada 15 November lalu, Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri akhirnya memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penyalur TKI, PT El Karim Makmur Sentosa. Surat izin menjalankan usaha milik perusahaan tersebut akhirnya dicabut karena terindikasi memiliki penampungan TKI ilegal dan tidak layak.
Dari siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (21/11/2014), pencabutan izin ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.381 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT El Karim Makmur Sentosa.
"Pencabutan ini merupakan tindaklanjut dari sidak penampungan TKI. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan melalui proses verifikasi, akhirnya kita putuskan secara resmi untuk mencabut surat izin PT El Karim, " kata Hanif.
Menurutnya, sanksi administratif berupa pencabutan izin PT El Karim dilakukan karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.
"PT El Karim terbukti melakukan pelanggaran berat dengan memperlakukan calon TKI di penampungan secara tidak wajar dan tidak manusiawi serta memilki tepat penampungan yang tidak memenuhi standar," jelasnya.
Aturan perundang-undangan yang dilanggar adalah Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmiograsi No. Per. 7/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia.
"Tindakan tegas berupa pencabutan ijin operasional ini merupakan bagian dari pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri, khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS, " kata Hanif
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang masih beroperasi berjumlah sebanyak 520 PPTKIS.
"Pencabutan ini merupakan salah satu bentuk law enforcement yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi, Kata Hanif
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman mengatakan, dengan dicabutnya SIPPTKI, maka PT El Karim Makmur Sentosa dilarang melakukan kegiatan yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana diatur UU No. 39 tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya.
Namun, meskipun izinnya telah dicabut, kata Reyna PT El Karim masih mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, termasuk mengembalikan SIPPTKI asli kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Dirjen Binapenta.
"PT El Karim memiliki kewajiban untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan serta memberangkatkan CTKI yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dan visa kerja," kata Reyna
Selain itu PT El Karim wajib menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatan untuk jangka waktu dua tahun.
"PT El Karim pun harus tetap bertanggung jawab terhadap TKI yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri sampai kepulangan TKI tersebut di Indonesia," ungkapnya.
Menaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah rumah yang dijadikan penampungan TKI ilegal yang berada di Jalan Asem Baris Raya, Jalan F Gang Z nomor 24 Tebet, Jakarta Selatan, (5/11). Penampungan TKI milik PT El Karim Makmur Sentosa ini terbukti illegal dan tidak memiliki fasilitas yang memadai dan tidak manusiawi.
Sumber: http://untuknkri.org/hasil-sidak-lom...lur-tki-ilegal
Dikutip dari: http://adf.ly/uUG79


