Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, jika tiga kali
Menteri Kabinet Kerja tak
kunjung hadir jika dipanggil DPR
bisa dipanggil paksa. "Itu bisa masuk kategori
contempt of Parliament. Kalau
misalnya mereka tidak hadir dan
kemudian tak disahkan APBN P,
lantas mereka mau dapat
anggaran darimana? Dari langit?" kata Fadli di Gedung DPR,
Senayan, Selasa (25/11/2014). Dirinya menegaskan, pemerintah
dalam hal ini harus mengikuti
proses konstitusi. "Ini bukan banana republic, ini
Republik Indonesia. Aturan main
yang sudah diatur oleh konstitusi
kita," katanya. Diberitakan, Menteri Kabinet
Kerja dan pejabat setingkatnya
dilarang ke DPR untuk sementara
waktu. Larangan ini dituangkan
dalam Surat Edaran Seskab. Surat Edaran itu bernomor
SE-12/Seskab/XI/2014 dan
bertanggal 4 November 2014.
Surat itu ditandatangani oleh
Seskab Andi Widjajanto dan
ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri,
Kepala Staf Angkatan, Kepala
BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat
Edaran ini beredar di kalangan
Menteri Kabinet Kerja tak
kunjung hadir jika dipanggil DPR
bisa dipanggil paksa. "Itu bisa masuk kategori
contempt of Parliament. Kalau
misalnya mereka tidak hadir dan
kemudian tak disahkan APBN P,
lantas mereka mau dapat
anggaran darimana? Dari langit?" kata Fadli di Gedung DPR,
Senayan, Selasa (25/11/2014). Dirinya menegaskan, pemerintah
dalam hal ini harus mengikuti
proses konstitusi. "Ini bukan banana republic, ini
Republik Indonesia. Aturan main
yang sudah diatur oleh konstitusi
kita," katanya. Diberitakan, Menteri Kabinet
Kerja dan pejabat setingkatnya
dilarang ke DPR untuk sementara
waktu. Larangan ini dituangkan
dalam Surat Edaran Seskab. Surat Edaran itu bernomor
SE-12/Seskab/XI/2014 dan
bertanggal 4 November 2014.
Surat itu ditandatangani oleh
Seskab Andi Widjajanto dan
ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri,
Kepala Staf Angkatan, Kepala
BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat
Edaran ini beredar di kalangan
jurnalis. Dalam surat itu, Presiden Jokowi meminta agar para menteri dan
pejabat setingkatnya menunda
pertemuan dengan DPR hingga
lembaga wakil rakyat itu telah
benar-benar solid. DPR memang
telah sepakat islah, namun belum menjalankan poin-poin
kesepakatan islah. Berikut isi Surat Edaran Seskab,
Senin (24/11/2014): Menindaklanjuti arahan Bapak
Presiden dalam Sidang Kabinet
Paripurna tanggal 3 November
2014, bersama ini dengan hormat
kami mohon kepada para
Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala
Staf Angkatan, Kepala Badan
Intelijen Negara, dan Plt Jaksa
Agung untuk menunda
pertemuan dengan DPR, baik
dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna
memberikan kesempatan kepada
DPR melakukan konsolidasi
kelembagaan secara internal. Surat Edaran ini agar segera
dilaksanakan sampai ada arahan
baru dari Bapak Presiden. Surat
Edaran ini bersifat rahasia untuk
kalangan terbatas tidak untuk
disebarluaskan. Demikian disampaikan, atas
perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
Sumber
Dikutip dari: http://adf.ly/ubalK


