Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

[Bego Tapi Ngeyel] Fadlizon: Tidak bisa Ahok itu dilantik Gubernur

Saturday, November 15, 2014
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai
Gerindra, Fadli Zon mengatakan Pelaksana tugas
(Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menabrak Undang-Undang
apabila dilantik sebagai
Gubernur DKI. "Jadi tidak bisa Ahok itu
dilantik Gubernur karena akan
menabrak Undang-Undang,"
ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis
(13/11/2014). Fadli yang juga menjabat
sebagai Wakil Ketua DPR RI ini
mengatakan, seharusnya
rencana pelantikan Ahok
sebagai Gubernur DKI tersebut
harus sesuai dengan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku saat
ini, yakni Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) Nomor 1
Tahun 2014. "Jelas dalam Undang-Undang
dikatakan bahwa gubernur itu,
karena Perppu sudah berlaku
maka dipilih melalui DPRD,
karena masa jabatan yang

ditinggalkan gubernur itu adalah tidak lebih dari 18
bulan. Sehingga gubernur itu
tidak perlu ahli hukum untuk
baca Perppu itu, bahwa
gubernur itu harus dipilih DPRD
untuk di Jakarta, tidak otomatis," kata Fadli. Pernyataan Fadli Zon tersebut sesuai dengan Pasal 173
Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
Pada ayat 1 dijelaskan, dalam
hal Gubernur, Bupati dan
Walikota berhalangan tetap,
Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota tidak serta
merta menggantikan Gubernur,
Bupati dan Walikota. Kemudian, pada Pasal 174 ayat
1 Perppu yang sama
menyebutkan, apabila sisa
masa jabatan Gubernur
berhenti atau diberhentikan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum
tetap dan sisa masa jabatan
lebih dari 18 (delapan belas)
bulan maka dilakukan Pemilihan
Gubernur melalui DPRD Provinsi

Sumber

Dikutip dari: http://adf.ly/uAEZq
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive