Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon
menganggap pelantikan Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) nanti
tidak sah. Sebab prosedur
penetapan Ahok sebagai
gubernur saat paripurna di DPRD DKI Jakarta tidak kuorum. "Saya kira itu tidak tepat, tidak
benar. Prosedurnya itu telah
dilanggar," kata Fadli di Gedung
DPR, Jakarta, Senin (17/11).
Fadli menjelaskan, paripurna
DPRD DKI Jakarta tidak bisa dilakukan sendiri oleh seorang
pimpinan. Melainkan harus ada
minimal dua tanda tangan
pimpinan lainnya.
"Saya mendapat informasi juga
dalam aturan Tatib DPRD DKI itu jika mau melakukan Paripurna
ketua DPRD tidak bisa melakukan
sendiri, karena kolektif kolegial
harus ada paraf dua wakil ketua
DPRD, baru kemudian sah dan
legal itu paripurna. Nah ini dipaksakan karena kepentingan
partainya," tegas Fadli.
Fadli meminta agar hal ini tidak
dilanjutkan dengan pelantikan
Ahok sebagai gubernur definitif.
Karena jika itu terjadi, Fadli menilai, Ahok akan menjadi
gubernur DKI Jakarta yang cacat
prosedural.
"Sehingga kalau saudara Ahok itu
kalau dipaksakan menjadi
gubernur dalam proses yang cacat seperti ini, maka dia akan
menjadi gubernur yang cacat,"
tegas dia lagi.
Fadli mengaku sudah meminta tim
ahli untuk membahas polemik
apakah Ahok otomatis dilantik jadi gubernur atau gubernur
dipilih oleh DPRD. Menurut dia,
sesuai dengan aturan yang ada,
karena gubernur lalu yakni
Jokowi masih menyisakan jabatan
lebih dari 18 bulan, maka gubernur harus dipilih oleh DPRD.
"Di dalam UU, dalam Perppu no 1
tahun 2014 pasal 174 ayat 2
kalau tidak salah, jika gubernur
berhalangan sementara masa
jabatannya masih lebih 18 bulan, maka gubernur dipilih oleh DPRD,
pasal 203-nya juga jelas,
gubernur, bupati, wali kota yang
ditetapkan melalui UU 32 tahun
2004 maka otomatis maka wakil
gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota menjadi gubernur
menjadi gubernur, bupati, wali
kota," jelas wakil ketua DPR ini.
"Masalahnya di DKI itu tidak
ditetapkan oleh UU 32 tahun
2004 (karena daerah istimewa), sehingga pasal 203 itu tidak
berlaku bagi DKI. Karena di DKI itu
wali kota saja tidak dipilih oleh
DPRD maupun oleh masyarakat,
tapi ditunjuk oleh Gubernur.
Sehingga tidak berlaku. Karena itu tidak berlaku maka harus
dipilih oleh DPRD," ujarnya
Sumber
Link: http://adf.ly/uG0Js
menganggap pelantikan Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) nanti
tidak sah. Sebab prosedur
penetapan Ahok sebagai
gubernur saat paripurna di DPRD DKI Jakarta tidak kuorum. "Saya kira itu tidak tepat, tidak
benar. Prosedurnya itu telah
dilanggar," kata Fadli di Gedung
DPR, Jakarta, Senin (17/11).
Fadli menjelaskan, paripurna
DPRD DKI Jakarta tidak bisa dilakukan sendiri oleh seorang
pimpinan. Melainkan harus ada
minimal dua tanda tangan
pimpinan lainnya.
"Saya mendapat informasi juga
dalam aturan Tatib DPRD DKI itu jika mau melakukan Paripurna
ketua DPRD tidak bisa melakukan
sendiri, karena kolektif kolegial
harus ada paraf dua wakil ketua
DPRD, baru kemudian sah dan
legal itu paripurna. Nah ini dipaksakan karena kepentingan
partainya," tegas Fadli.
Fadli meminta agar hal ini tidak
dilanjutkan dengan pelantikan
Ahok sebagai gubernur definitif.
Karena jika itu terjadi, Fadli menilai, Ahok akan menjadi
gubernur DKI Jakarta yang cacat
prosedural.
"Sehingga kalau saudara Ahok itu
kalau dipaksakan menjadi
gubernur dalam proses yang cacat seperti ini, maka dia akan
menjadi gubernur yang cacat,"
tegas dia lagi.
Fadli mengaku sudah meminta tim
ahli untuk membahas polemik
apakah Ahok otomatis dilantik jadi gubernur atau gubernur
dipilih oleh DPRD. Menurut dia,
sesuai dengan aturan yang ada,
karena gubernur lalu yakni
Jokowi masih menyisakan jabatan
lebih dari 18 bulan, maka gubernur harus dipilih oleh DPRD.
"Di dalam UU, dalam Perppu no 1
tahun 2014 pasal 174 ayat 2
kalau tidak salah, jika gubernur
berhalangan sementara masa
jabatannya masih lebih 18 bulan, maka gubernur dipilih oleh DPRD,
pasal 203-nya juga jelas,
gubernur, bupati, wali kota yang
ditetapkan melalui UU 32 tahun
2004 maka otomatis maka wakil
gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota menjadi gubernur
menjadi gubernur, bupati, wali
kota," jelas wakil ketua DPR ini.
"Masalahnya di DKI itu tidak
ditetapkan oleh UU 32 tahun
2004 (karena daerah istimewa), sehingga pasal 203 itu tidak
berlaku bagi DKI. Karena di DKI itu
wali kota saja tidak dipilih oleh
DPRD maupun oleh masyarakat,
tapi ditunjuk oleh Gubernur.
Sehingga tidak berlaku. Karena itu tidak berlaku maka harus
dipilih oleh DPRD," ujarnya
Sumber
Link: http://adf.ly/uG0Js