Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Ternyata Aturan Masih Memungkinkan Menteri dan Pejabat Negara Ikut Pilpres

Thursday, May 15, 2014
sumber
Kamis, 15/05/2014 11:32 WIB
Ternyata Aturan Masih Memungkinkan Menteri dan Pejabat Negara Ikut Pilpres
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Aturan mengenai batas akhir pengunduran diri menteri dan pejabat negara yang diusung menjadi calon presiden dan wakil presiden ternyata dilengkapi dengan sejumlah aturan turunan. Aturan turunan masih memungkinkan menteri dan pejabat negara maju Pilpres meski tak mengundurkan diri H-7 sebelum masa akhir pendaftaran capres-cawapres pada 20 Mei.

Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 mengatur menteri, pejabat setingkat menteri yang dicalonkan parpol sebagai capres atau cawapres harus mundur (ayat 1). Surat pengunduran diri seperti tercantum di ayat 2, harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.

Sementara pejabat negara yang dimaksud pada peraturan pemerintah tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Di bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun ternyata aturan itu tak mengganjal menteri dan pejabat negara yang belum mundur untuk maju ke Pilpres. Karena masih ada aturan turunan yang memungkinkan para pejabat negara atau menteri yang belum mundur mendaftar Pilpres.

"Pendapat yang mengatakan pejabat negara yang belum mundur, atau kepala daerah yang belum dapat izin presiden gagal dan kehilangan tiket nyapres adalah pendapat yang keliru," kata Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana, kepada detikcom, Kamis (15/5/2014).

Menurut Denny, syarat mundur untuk pejabat negara atau, syarat izin dari presiden bagi kepala daerah itu, bukanlah syarat utama menjadi capres, yang sudah diatur dalam UUD 1945 dan UU Pilpres.

"Kedua, syarat mundur atau izin presiden itu berlaku bagi pejabat negara atau kepala daerah yang sudah pasti dicalonkan oleh partai politik atau gabungan parpol (Lihat Pasal 6 dan 7 UU Pilpres; Pasal 29 PP Nomor 18 tahun 2013; Pasal 9 dan 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2009)," ungkap Denny.

Artinya, menurut Denny, kandidat yang belum pasti dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol, tidak terkena kewajiban mundur ataupun izin presiden tersebut. Dalam hal ini nama-nama Abraham Samad atau nama-nama peserta konvensi PD, juga Sultan HB X, yang belum pasti dicalonkan sebagai capres atau cawapres, tentunya tidak terkena kewajiban mundur atau izin presiden tersebut.

"Syarat itu wajar berlaku buat Jokowi (izin presiden) dan Hatta (mundur) karena Jokowi memang sudah pasti dicalonkan gabungan parpol PDIP, Nasdem dan PKB sebagai capres. Juga untuk Hatta, yang sudah hampir pasti dicalonkan gabungan parpol Gerindra, PAN dan PPP sebagai cawapres. Tapi untuk nama-nama lain yang masih atau baru mungkin dicalonkan jadi capres atau cawapres, ketentuan mundur dan izin presiden paling lambat 7 hari itu menjadi tidak berlaku," kata Denny.

Selain itu, Denny menambahkan, dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang pencalonan Pilpres, KPU sendiri membuka peluang kelengkapan administrasi syarat mundur dan syarat izin presiden tersebut, dilengkapi belakangan. Pasal 13 huruf f mengatur bahwa surat pernyataan pengunduran diri sebagai Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menggunakan formulir Model BB-6 PPWP, yang dilengkapi dengan surat keputusan pemberhentian.

"Dalam hal surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan sampai dengan masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, Pasangan Calon dapat menyampaikan surat keterangan pengunduran diri telah diterima dan ditindaklanjuti dari instansi terkait," kata Denny.

Jika keputusan pemberhentian belum diterbitkan sampai dengan masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, Pasangan Calon dapat menyampaikan surat keterangan pengunduran diri telah diterima dan ditindaklanjuti dari instansi terkait. Hal itu menandakan kelengkapan syarat mundur dapat dipenuhi kemudian, tidak harus 7 hari sebelum pendaftaran capres.

Demikian juga syarat izin Presiden, menurut Denny, cukup jelas diatur di Pasal 13 Peraturan KPU 15/2014. Aturan tersebut berbunyi "Surat pernyataan telah mengajukan permohonan izin kepada Presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota yang diusulkan dengan menggunakan formulir Model BB-7 PPWP, dilengkapi dengan surat izin. Dalam hal surat izin belum diterbitkan sampai dengan masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, Pasangan Calon dapat menyampaikan bukti tanda terima penyampaian surat permohonan izin; h. bukti Tanda Terima Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi; i. surat keterangan mengenai kewarganegaraan Bakal Pasangan Calon dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;"

"Sama dengan syarat mundur, syarat izin presiden itu berdasarkan aturan KPU tersebut dapat dilengkapi kemudian. Perhatikan lagi frasa, "Dalam hal surat izin belum diterbitkan sampai dengan masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, Pasangan Calon dapat menyampaikan bukti tanda terima penyampaian surat permohonan izin;" imbuh Denny.

"Kesimpulannya, syarat mundur dan syarat izin tersebut tidak menghalangi para tokoh seperti Abraham Samad, para peserta konvensi dan sultan HB X, untuk tetap bisa dicalonkan sebagai Bakal Calon Presiden ataupun sebagai bakal calon wakil presiden," pungkasnya.

----------------------
Ini katanya ahli hukum lho...
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive