
"Tapi BUMN mempunyai logika sendiri dalam pengadaan barang dan jasa. Mereka mempunyai forum tertinggi, yaitu RUPS, yang menjadi acuan," kata Menteri Perindustrian Mohamad S. Hidayat kepada wartawan di Bandung, Jumat, 23 Mei 2014.
Meskipun BUMN mempunyai acuan sendiri dalam pengadaan barang dan jasa, menurut Hidayat, ada beberapa BUMN yang peduli dengan penggunaan produk dalam negeri. Hidayat mencontohkan Pertamina. Ia mengatakan pernah dalam suatu pengadaan Pertamina hendak membeli kapal tanker dari luar negeri karena galangan kapal di Indonesia dianggap belum mampu. Hidayat kemudian membuat surat meminta Pertamina memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.
"Pertamina akhirnya mengikuti dengan mengganti spesifikasi agar bisa dibuat oleh galangan dalam negeri. Tinggal buat surat yang saya tembuskan kepada Presiden," ujarnya.
Menteri Hidayat menjelaskan Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan supaya kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi yang mengadakan pengadaan barang dan jasa menggunakan APBN dan APBD mengutamakan produk dalam negeri, khususnya untuk produk dengan nilai tingkat komponen dalam negeri telah mencapai 25-40 persen.
Salah satu alasan keengganan BUMN untuk tidak mengindahkan inpres ini, kata Hidayat, adalah karena produk dalam negeri dianggap tidak kompetitif. "Produk kita memang lebih mahal sekitar 15-20 persen. Meski mahal, kita tetap wajib untuk menggunakan produk dalam negeri," ujar dia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari menimpali, BUMN khawatir penggunaan produk dalam negeri yang lebih mahal itu akan membuat pejabat BUMN dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, tutur Ansari, Kementerian Perindustrian sedang menggodok peraturan pemerintah untuk menjabarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
"Diharapkan dengan adanya payung hukum yang jelas, BUMN yang takut dijerat dengan pasal korupsi mempunyai landasan hukum dalam penggunaan produk dalam negeri," ujarnya.
Sumber


