
Kepala Sub-Unit I Perlindungan Perempuan Polrestabes Makassar Inspektur Satu Afrianti Firman membenarkan adanya laporan itu. Dia mengaku sudah memeriksa korban, 17 tahun. "Saat korban saya periksa, tidak ada anggota keluarga yang mendampingi. Padahal saya juga membutuhkan pembenaran atau saksi dari pihak keluarga," kata Afrianti Firman saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Mei 2014.
Menurut Afrianti, dari pengakuan korban, pelaku berusia 47 tahun itu sudah berkali-kali melakukan aksi bejatnya sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Namun korban tidak berani melapor karena diancam pelaku.
"Kasus ini akan kami dalami, termasuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, beserta pihak keluarga yang mengetahu secara detail kasus ini," ujarnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Biringkayana Ajun Komisaris Chadra Yudha Pranata mengklaim polisi sebagai pihak berinisiatif membujuk korban untuk memasukkan laporan secara resmi setelah mendapat informasi dari warga di sekitar kediaman korban yang bertempat di Jalan Hartako, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
"Setelah korban bersedia, maka laporannya kami terus ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polrestabes," kata Chandra. Belum ada konfirmasi dari pihak keluarga korban, termasuk pelaku.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Zulkifli Hasanuddin meminta kepolisian mengusut tuntas kasus itu. Dia menilai kasus asusila harus mendapat penanganan hukum yang jelas meski pelaku adalah ayah korban sendiri.
Zulkifli khawatir, jika penanganan hukum terkesan dibiarkan berlarut-larut, kasus serupa bisa kembali terjadi. Apalagi sebelumnya sejumlah kasus serupa sempat mengemuka di beberapa kota lain, seperti kejahatan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di Jakarta International School (JIS).
SUMBER


