
Pengembalian dana bimtek fiktif ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara dugaan korupsi Rp 6 miliar dari APBD Bojonegoro pada 2012. Dalam perkara ini kejaksaan telah menahan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Abdul Wahid di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoardjo.
Total dana bimtek yang dikembalikan 16 anggota Dewan ke jaksa mencapai lebih dari Rp 278 juta. Adapun 33 anggota Dewan sisanya mengaku akan menyusul mengembalikan karena saat ini belum punya uang.
Mereka yang telah mengembalikan uang adalah Suyuti sebesar Rp 97 juta, Syukur Priyanto (Rp 70 juta), Sri Andini (Rp 10 juta), Lasuri (Rp 13,5 juta), Agus Supriyanto (Rp 13,5 juta), Sugeng Hari (Rp 13,5 juta), Nafik Sahal (Rp 13,5 juta), Meyke L (Rp 13,5 juta) dan Suwanto (Rp 13,5 juta).
Selain itu juga Bambang Sutriyono (Rp 13,5 juta), Abadi Mansyur (Rp 13,5 juta), Anis Mustofa (Rp 13,5 juta), Ali Mahmudi (Rp 13, 5 juta), Aminoto (Rp 13,5 juta), Zaenuri Rp 13,5 juta dan Suhardjono (Rp 9 juta). Mereka menyerahkan duit bimtek bergiliran pada Jumat pekan kemarin.
Seorang penyidik Kejaksaan Bojonegoro mengatakan beberapa anggota DPRD masih punya tanggungan pengembalian. Pengembalian itu, kata dia, memang sesuai dengan anjuran penyidik yang menyurati langsung para anggota Dewan agar segera menyelesaikan masalah ini. "Ya, sudah kemarin (uangnya dikembalikan)," ujar penyidik itu, Minggu, 4 Mei 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto mengatakan, untuk kasus bimtek ini, pihaknya tetap konsisten. Karena, selain karena satu tersangka sudah ditahan, kemungkinan besar masih ada tambahan tersangka.Tersangka baru itu, kata Tugas, bisa dari anggota DPRD, namun bisa juga pegawai di Sekretariat DPRD. "Kami masih fokuskan lagi," ujar Tugas.
SUMBER


