
Andy tak menjelaskan alasan tidak menahan N. Tapi dia mengatakan, tersangka dikenai pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pasal itu lima tahun penjara. "Namun ancaman hukuman diturunkan separuh lantaran tersangka masih di bawah umur," katanya.
Dia memastikan bahwa N memukul Fajar di sekolah, SD Klumprit 1 Sukoharjo. "Kejadian berlangsung di kelas tapi di luar jam pelajaran," katanya. N adalah kawan sekelas Fajar di kelas V. Akibat pemukulan itu Fajar mengalami trauma di kepala. Korban akhirnya meninggal di rumah sakit tiga pekan setelah pemukulan itu. "Keluarga korban baru melaporkan ke polisi Jumat kemarin, dua hari sebelum korban meninggal."
Pihak sekolah menolak berkomentar atas pemukulan yang diduga terjadi berkali-kali di sekolah itu. "Maaf, saya masih syok atas kejadian ini," kata Kepala SD Klumprit 1 Sukoharjo, Kamityasrini, di sekolah.
Saat ditemui, dia baru saja memberi pengarahan kepada siswa dalam apel yang digelar di halaman sekolah. "Keterangan akan saya berikan pada polisi," katanya. Setelah itu, dia langsung masuk ke salah satu ruang sekolah.
SUMBER


