TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAÂ - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan penangkapan ustaz Guntur Bumi (UGB) di kediamannya di Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014) pukul 05.30 WIB, berdasar laporan korban yang merasa dirugikan oleh UGB dalam kaitan praktek pengobatan sebesar Rp 70 Juta."Ia dijerat kasus Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam laporan tersebut, pelapor berobat. Kemudian juga tersangka melakukan 'pembersihan rumah'. Biaya semuanya Rp 70 Juta. Dari laporan yang sudah cukup, kemudian dilakukan penangkapan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.Menurutnya, pelapor yang mengeluarkan biaya Rp 70 Juta merasa ditipu dan dirugikan karena sakit yang diderita tidak kunjung sembuh."Saat ini GB masih kami interogasi," katanya. sumber
Baguslah, berita memuaskan, lmyn sbg pelipur lara briptu eka frestya menikah

Nanti bisa mengusir jin dan hantu di penjara
Baguslah, berita memuaskan, lmyn sbg pelipur lara briptu eka frestya menikah


Nanti bisa mengusir jin dan hantu di penjara



