
Menurut Bambang, karena berkas itu sudah dinyatakan selesai, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara dengan menghadirkan semua pihak untuk didengar kesaksiannya. Bambang berharap, banyaknya pendapat dan kesaksian bisa mempengaruhi resume dan kesimpulan polisi. "Jadi, kalau pendapat dari orang banyak nanti kan enak, bisa memperkecil kekeliruan penyelidikan," kata dia.
Menurut Bambang, proses penyelidikan, sejak pemeriksaan, resume, hingga gelar perkara terbilang cepat. Pasalnya penyelidikan kasus itu hanya dilakukan selama lima hari dan bisa selesai. "Sehingga gelar perkaranya dapat kami gelar Senin besok," kata dia.
Bambang menambahkan, dari gelar perkara itu nantinya akan disimpulkan siapa yang layak jadi tersangka. "Tindaklanjut nasib mereka ditentukan pada gelar perkara. Kami tidak memihak siapapun," katanya.
Agustina Amprawati melaporkan 13 orang anggota PPK di Pasuruan karena menerima uang dari tim suksesnya sebanyak Rp 128 juta. Uang itu diberikan dengan janji perolehan suara Agustina akan dikatrol lima ribu per kecamatan. Namun 13 PPK itu ingkar janji. Adapun 13 PPK tersebut adalah PPK Gempol, Lekok, Beji, Gondangwetan, Grati, Pohjentrek, Sukorejo, Purwosari, Winongan, Bangil, Kraton, Prigen, dan Wonorejo.
SUMBER


