Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Polisi Gelar Perkara Kasus Suap 13 PPK Pasuruan

Monday, May 5, 2014
Polisi Gelar Perkara Kasus Suap 13 PPK Pasuruan



Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pasuruan Ajun Komisaris Bambang Sugeng mengatakan, penyelidikan kasus dugaan suap pada 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan calon legislator DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra, Agustina Amprawati, berkasnya sudah selesai. "Kami sudah memeriksa 13 PPK itu, Agustina dan pembantunya yang mengetahui transaksi, termasuk Ketua KPU Pasuruan. Alhamdulillah berkasnya sudah selesai semua," kata Bambang, Ahad, 4 Mei 2014.


Menurut Bambang, karena berkas itu sudah dinyatakan selesai, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara dengan menghadirkan semua pihak untuk didengar kesaksiannya. Bambang berharap, banyaknya pendapat dan kesaksian bisa mempengaruhi resume dan kesimpulan polisi. "Jadi, kalau pendapat dari orang banyak nanti kan enak, bisa memperkecil kekeliruan penyelidikan," kata dia.


Menurut Bambang, proses penyelidikan, sejak pemeriksaan, resume, hingga gelar perkara terbilang cepat. Pasalnya penyelidikan kasus itu hanya dilakukan selama lima hari dan bisa selesai. "Sehingga gelar perkaranya dapat kami gelar Senin besok," kata dia.


Bambang menambahkan, dari gelar perkara itu nantinya akan disimpulkan siapa yang layak jadi tersangka. "Tindaklanjut nasib mereka ditentukan pada gelar perkara. Kami tidak memihak siapapun," katanya.


Agustina Amprawati melaporkan 13 orang anggota PPK di Pasuruan karena menerima uang dari tim suksesnya sebanyak Rp 128 juta. Uang itu diberikan dengan janji perolehan suara Agustina akan dikatrol lima ribu per kecamatan. Namun 13 PPK itu ingkar janji. Adapun 13 PPK tersebut adalah PPK Gempol, Lekok, Beji, Gondangwetan, Grati, Pohjentrek, Sukorejo, Purwosari, Winongan, Bangil, Kraton, Prigen, dan Wonorejo.


SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive