"Sejak awal, Bank Century sejak pembentukannya memang dimaksudkan untuk mengumpulkan dana untuk masyarakat Indonesia, yang selanjutnya untuk kepentingan diri sendiri oleh pihak-pihak terkait," kata Kwik saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli, dalam sidang terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (12/5).
Kwik yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina Yayasan Institut Bisnis Indonesia mengatakan, seharusnya pemilik Bank Century menyimpan surat-surat berharganya (SSB) di dalam negeri. Alasannya adalah supaya menjaga modal itu jangan sampai lari ke luar negeri.
Namun menurut Kwik, Bank Century sengaja membeli SSB asing dengan nilai besar buat mengumpulkan uang rakyat, dan bukan digunakan buat pembangunan dalam negeri. Tetapi dipakai buat membangun bisnis pemiliknya.
"Banyak memiliki SSB dalam bentuk valuta asing, berarti Bank Century memberi pinjaman atau kredit kepada bank asing. Banyak SSB valas yang dijual rugi, berarti derivatif atau diduga palsu. Obligasi RI juga dinilai nol. Kalau logika saya obligasinya palsu," ujar Kwik.
sumber


