
Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) segera menerbitkan aturan transaksi non-tunai untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi KESDM, Edy Hermantoro, mengatakan regulasi tersebut sedang diselesaikan oleh tim penyusun.
Namun Edy belum bisa memastikan kapan penerapan kewajiban transaksi non-tunai untuk pembelian BBM bersubsidi ini diberlakukan. Hal yang sama dikatakan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Andy Noorsaman Sommeng.
Dirinya menjelaskan, untuk tahap awal ini, transaksi non-tunai BBM bersubsidi dilakukan dengan kartu debit atau kartu kredit. Sudah ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilengkapi mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi non-tunai.





