Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi pengadaan video tron di Kementerian Koperasi dan UKM dengan tersangka Rievan Avrian. Rencananya, penyidik juga mendalami dugaan pencucian uang oleh Direktur PT Rifuel tersebut.
Untuk sementara ini, penyidik baru menjerat tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, bukannya tidak mungkin Direktur PT Rifuel yang juga putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan itu dikenai UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kita jangan bicara kemungkinan, kalau memang sesuai fakta hukum ya bisa dibuktikan," kata Kajati DKI Jakarta, M Adi Toegarisman kepada INDOPOS, Sabtu (17/5).
Untuk sementara ini, penyidik baru menjerat tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, bukannya tidak mungkin Direktur PT Rifuel yang juga putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan itu dikenai UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kita jangan bicara kemungkinan, kalau memang sesuai fakta hukum ya bisa dibuktikan," kata Kajati DKI Jakarta, M Adi Toegarisman kepada INDOPOS, Sabtu (17/5).
Selain mendalami pencucian uang, tambah Adi, penyidik juga segera mencekal tersangka untuk bepergian ke luar negeri. Terkait pencekalan tersebut, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan pencekalan ke Kejaksaan Agung. Namun, saat ditanya apakah pihaknya bakal menjerat pihak lain, Adi hanya meminta bersabar.
"Jangan terburu-buru, tunggu hasil pemeriksaan RA (Riefan), kalau ada pihak lain yang bisa dimintai pertanggung jawaban," jelasnya.
Kemarin, Kejati DKI secara resmi menetapkan Riefan Avrian sebagai tersangka baru terkait dugaan korupsi yang menelan kerugian Rp17 miliar.
Riefan ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print 764/O/1/Fd.1/05/2014, tanggal 16 Mei 2014. Penetapan tersebut buntut dari ditemukannya bukti permulaan yang cukup selama digelarnya proses penyidikan dan persidangan.(ydh)
Sumber: indopos.co.id


