Jokowi Janji Terbitkan Perpres untuk UU Desa jika SBY 'Kelamaan'
SUBANG, KOMPAS.com - Bakal calon presiden PDI Perjuangan Joko Widodo berjanji menerbitkan peraturan turunan Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak kunjung menerbitkannya.
"Perpres moga-moga keluar sebelum Pilpres.Tapi kalau belum keluar, jika Tuhan, rakyat mengizinkan, memberi dukungan, jika saya jadi presiden, akan saya keluarkan," ujarnya di alun-alun Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Minggu (18/5/2014) siang.
Lawan bicara Jokowi siang itu adalah ratusan relawan dari berbagai elemen, mulai dari buruh, guru, kepala desa, camat hingga guru mengaji. Pola komunikasi Jokowi dengan para pendukung yakni tanya-jawab.
Jokowi mengatakan, peraturan turunan UU itu sangat mendukung percepatan pembangunan di desa seluruh Indonesia. Sebab, UU tersebut mengamanatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,54 miliar untuk desa.
"Itu gede banget. Bisa dipakai macam-macam. Bisa dipakai petani dan lain-lain," lanjutnya.
Jokowi menegaskan, tahun 2015 yang tinggal sedikit lagi merupakan pintu dibukanya perdagangan bebas negara di Asia Tenggara. Oleh sebab itu Indonesia, yang terdiri dari kota dan desa, harus siap dalam hal infrastruktur dan sumber daya manusianya.
"Ingat, persaingan kita bukan hanya dengan daerah satu Indonesia, tapi antarnegara. Hati-hati, kompetisi semakin ketat," ujar Jokowi.
Jokowi berharap, jika nantinya peraturan turunan UU Desa itu jadi diterbitkan, seluruh elemen masyarakat menyambutnya dengan menanamkan kepada kaum muda tentang nilai kerja keras, mental kompetisi dan bela negara. Ia yakin Indonesia mampu bersaing dengan negara lain.
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 disahkan pada15 Januari 2014 lalu. Salah satu pasalnya mengamanatkan APBN mengalokasikan dana sekitar Rp 1 miliar per desa per tahun.
Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2013 menyebutkan, jumlah administrasi desa mencapai 72.944 dan adminsitrasi kelurahan sebanyak 8.309. Sekitar 32.000 desa di antaranya masuk dalam arsiran daerah yang memerlukan perhatian khusus, di mana sebagian besar berada di timur Indonesia.
Namun sayang, UU itu belum memiliki aturan turunan. Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan kedua peraturan pemerintah itu untuk segera diundangkan dan menjadi pedoman teknis pelaksanaan UU Desa.
http://nasional.kompas.com/read/2014....SBY.Kelamaan.
SUBANG, KOMPAS.com - Bakal calon presiden PDI Perjuangan Joko Widodo berjanji menerbitkan peraturan turunan Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak kunjung menerbitkannya.
"Perpres moga-moga keluar sebelum Pilpres.
Lawan bicara Jokowi siang itu adalah ratusan relawan dari berbagai elemen, mulai dari buruh, guru, kepala desa, camat hingga guru mengaji. Pola komunikasi Jokowi dengan para pendukung yakni tanya-jawab.
Jokowi mengatakan, peraturan turunan UU itu sangat mendukung percepatan pembangunan di desa seluruh Indonesia. Sebab, UU tersebut mengamanatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,54 miliar untuk desa.
"Itu gede banget. Bisa dipakai macam-macam. Bisa dipakai petani dan lain-lain," lanjutnya.
Jokowi menegaskan, tahun 2015 yang tinggal sedikit lagi merupakan pintu dibukanya perdagangan bebas negara di Asia Tenggara. Oleh sebab itu Indonesia, yang terdiri dari kota dan desa, harus siap dalam hal infrastruktur dan sumber daya manusianya.
"Ingat, persaingan kita bukan hanya dengan daerah satu Indonesia, tapi antarnegara. Hati-hati, kompetisi semakin ketat," ujar Jokowi.
Jokowi berharap, jika nantinya peraturan turunan UU Desa itu jadi diterbitkan, seluruh elemen masyarakat menyambutnya dengan menanamkan kepada kaum muda tentang nilai kerja keras, mental kompetisi dan bela negara. Ia yakin Indonesia mampu bersaing dengan negara lain.
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 disahkan pada15 Januari 2014 lalu. Salah satu pasalnya mengamanatkan APBN mengalokasikan dana sekitar Rp 1 miliar per desa per tahun.
Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2013 menyebutkan, jumlah administrasi desa mencapai 72.944 dan adminsitrasi kelurahan sebanyak 8.309. Sekitar 32.000 desa di antaranya masuk dalam arsiran daerah yang memerlukan perhatian khusus, di mana sebagian besar berada di timur Indonesia.
Namun sayang, UU itu belum memiliki aturan turunan. Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan kedua peraturan pemerintah itu untuk segera diundangkan dan menjadi pedoman teknis pelaksanaan UU Desa.
http://nasional.kompas.com/read/2014....SBY.Kelamaan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan, pencairan itu dapat terwujud karena setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan, dalam waktu akan diterbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) untuk penjabaran UU tersebut.
�
Menurut Gamawan, setelah PP nantinya disahkan, maka setiap desa yang saat ini jumlahnya mencapai 72 ribu di seluruh Indonesia, akan memeroleh anggaran berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar per desa.
Pengucuran anggaran akan berbeda-beda untuk setiap desa, karena disesuaikan dengan luas desa, jumlah penduduk dan tingkat kebutuhan hidup di desa tersebut.
�Nanti setiap desa akan mendapatkan alokasi dana yang berasal dari dua sumber. Dana transfer (dari APBN) jumlahnya Rp 59,2 triliun. Kemudian alokasi dana desa dari kabupaten. Jadi bisa-bisa setiap desa mendapatkan lebih dari Rp1 miliar setiap tahun," ujarnya.
Namun transfer dana tersebut kata Gamawan, hanya untuk desa. Sementara terkait kelurahan tidak termasuk dalam program penerima anggaran. Alasannya, karena kelurahan masuk struktur pemerintahan. Sementara desa merupakan sebuah komunitas besar dan satu kesatuan dengan masyarakat hukum adat.
�Inti dari pengucuran dana transfer ini titik beratnya pada pembangunan desa. Jadi bukan pemerintahan desa. Jangan sampai karena salah dalam pengelolaan pemerintah desa berurusan dengan aparat penegak hukum. Kita tentu akan memberi pendidikan kepada para kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa,� katanya.(gir/jpnn)
maksud jongoswi apa ya ... wong itu PP nya lagi digarap

mau menipu orang desa kah dg pencitraan lebay



