Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak berniat minta kenaikan gaji atau tunjangan apapun selama menjabat sebagai Plt kepala daerah. Mantan Bupati Bangka Belitung itu tetap
menerima gajinya sama seperti jabatannya saat ini.
"Jadi walaupun nati akan memiliki kewenangan yang luas, tapi gaji dan tunjangan akan tetap sama," beber Ahok di Balaikota DKI kemarin.
Peralihan sementara kepala daerah Ibukota itu sudah lampu hijau Mendagri Gamawan Fauzi.
menerima gajinya sama seperti jabatannya saat ini.
"Jadi walaupun nati akan memiliki kewenangan yang luas, tapi gaji dan tunjangan akan tetap sama," beber Ahok di Balaikota DKI kemarin.
Peralihan sementara kepala daerah Ibukota itu sudah lampu hijau Mendagri Gamawan Fauzi.
"Sebagai Plt Gubernur saya bisa mutasi pejabat, asalkan ada izin Mendagri. Lalu Mendagri harus konsultasi dengan Plt Gubernur. Itu bedanya. Kita juga tidak boleh membatakan keputusan surat yang diputuskan gubernur, kecuali atas seizin Mendagri," ujarnya.
Menanggapi pergantian tugas sementara Gubernur DKI itu, Kapuspen Kemendagri Didik Suprayitno menegaskan, selama Ahok menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta ia akan menerima biaya penunjang operasional kepada daerah saja.
Tunjangan biaya itu yakni, penanggulangan kerawanan sosial, masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.
Sumber

Sabar Pak Ahok... buktikan....


