
"Iya sesuai perundang-undangan seperti itu. Dalam perundang-undangan, 7 hari sebelum pendaftaran KPU (harus mundur). Tentu ada 2 hal yang penting: lapor presiden, dan lapor internal PAN," kata Hatta sebelum mengikuti rapat terbatas di kantor presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa13 Mei 2014.
Menurut Hatta, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangannya mundur. Pertama, aturan di undang-undang. Namun yang paling penting adalah soal kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan.
"Ini peristiwa besar, harus saya hindarkan. Satu, hindari abuse of power. Dua, penting untuk pendidikan politik. Ketiga, untuk taati peraturan dan peraturan undang-undangan," tegas Hatta.
Hatta juga mengatakan akan melapor kepada Presiden SBY sebelum memberikan penjelasan resmi kepada publik tentang statusnya di pemerintahan.
Disebutkan, berdasarkan UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor 42 Tahun 2008, seorang menteri yang menjadi capres atau cawapres harus melepaskan jabatannya di pemerintahan. "Aturan dan perundangan seperti itu. Tujuh hari sebelum pendaftaran harus mundur," pungkasnya.(FA)
sumber
maju terus pak Hatta!


