
JAKARTA � Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa Udar Pristono selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta. Pemeriksaan tersebut untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta pada Tahun Anggaran 2013.
Saat ini, Udar didampingi beberapa orang asisten dan pengacaranya tengah menjalani pemeriksaan dengan status saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
"Beliau sudah tiba dan masih diperiksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, Kamis (8/5/2014).
Kendati telah diperiksa dua kali, Untung belum bisa pastikan pihaknya akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. "Ini merupakan ranah penyidikan, tunggu sajalah," ujarnya.
Dalam pemeriksaan perdana yang digelar pada 7 April lalu, Udar selaku pelaksana anggaran dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh tim jaksa penyidik.
Ia ditanyai soal proses hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan, termasuk serah terima armada bus Transjakarta dan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler yang menelan anggaran sebesar Rp1,5 triliun.(ydh)
Sumber


