Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Di Negara Lain, Pelaku Pedofil Dikebiri, Di Sini?

Tuesday, May 6, 2014

Setelah kasus kekerasan pada anak di Jakarta International School (JIS) terungkap, kini muncul pelaku pedofilia baru. Dia adalah Andri Sobari alias Emon, 26 tahun. Emon yang sejak usia 7 tahun sudah menonton video porno berhasil memperdaya lebih dari 80 anak di Sukabumi.

Hukuman bagi pelaku pedofilia di Indonesia dinilai belum mampu berefek jera. Beratnya hukuman kalah dibanding penerapan negara lain. Banyak negara sudah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku sodomi pada anak atau pelaku pedofilia. Bahkan, beberapa negara juga menerapkan pengebirian untuk kasus pemerkosaan.

Kebiri zaman sekarang bebeda dengan zaman purba. Dulu kebiri dilakukan dengan memotong seluruh alat kelamin pria. Sekarang, kebiri dilakukan dengan tindakan bedah atau kimia. Kebiri bedah dilakukan dengan cara memotong kelenjar testis pria. Sedangkan kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan obat-obatan penurun hasrat seksual pria.

Pengalaman Korea Selatan bisa menjadi contoh membuat jera pelaku pedofila. Pada tahun 2011 pengadilan negara itu menghukum pelaku pedofilia penjara 15 tahun penjara. Pelaku terbukti melakukan tindakan seksual terhadap anak di bawah umur. Hukuman tambahan yang diberikan pengadilan adalah vonis kebiri kimia.

Beberapa negara di Eropa juga menerapkan hukuman kebiri. Polandia sejak tahun 2009 sudah menerapkan hukuman penjara dan pengebirian kimia bagi pelaku pedofilia. Orang asing yang melakukan pedofilia di Moldova akan diganjar kebiri kimia sejak tahun 2012. Rusia pun sejak tahun 2010 menghukum para pedofilia dengan kebiri kimia dan penjara.

Negara tetangga kita, Malaysia sudah sejak tahun 2013 mulai mempertimbangkan penerapan kebiri kimia bagi para pelaku pedofilia. Menurut pihak berwenang di Malaysia, mereka ingin mengikuti pemerintah Korea Selatan yang memberikan hukuman keras untuk melindungi anak-anak.

Bagaimana dengan Indonesia? Belum adanya hukuman yang berat membuat warga negara asing yang menjadi pelaku di Indonesia hanya diganjar hukuman di bawah 15 tahun. Seperti Tonny William, pedofilia asal Australia yang ditangkap di Bali karena memperkosa dua anak di sana hanya dihukum 13 tahun. Kasus lainnya adalah Mario Monara hanya dipenjara 9 bulan. Tidak heran Federal Bureau Investigation menyatakan angka kasus pedofilia di Indonesia tertinggi di Asia.


Sumber

gw setuju tuh kebiri kimia, biar tahu rasa!
pedofil pada akhirnya akan menciptakan pedofil-pedofil lainnya....
pelaku dulunya pernah juga mengalami kekerasan seksual kan, makanya harus dibuat hukuman yang membuat jera...
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive