
"Guru itu ditangkap Rabu lalu," kata Kepala Kesatuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal Ajun Komisaris Yusi Andi Sukmana saat dihubungi Tempo, Sabtu, 10 Mei 2014. Sodikin adalah warga Desa Kupu, Kecamatan Dukuhturi.
Guru sekaligus wali kelas I itu dilaporkan telah mencabuli tiga siswa perempuan yang semuanya masih berumur 7 tahun. Perbuatan bejat guru tersebut baru terungkap setelah para korban bercerita kepada orang tua masing-masing.
Menurut laporan orang tua korban, kata Yusi, Sodikin melakukan pencabulan dengan menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban. "Perbuatan itu dilakukan sejak awal hingga pertengahan April," kata Yusi.
Dia mengatakan pencabulan itu dilakukan di ruang kelas, baik saat kegiatan belajar-mengajar sedang berlangsung maupun jam istirahat. Atas perbuatannya, Sodikin akan dijerat Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," kata Kepala Polres Tegal Ajun Komisaris Besar Tommy Wibisono saat dihubungi Tempo.
SUMBER


