Sementara empat tergugat yakni Bupati Karawang, Ketua DPRD Karawang, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Gubernur Jawa Barat, berhalangan hadir.
"Karena empat tergugat tidak hadir, sidang ditunda hingga 5 Juni 2014," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Isalam Indonesia (KAHMI) Kabupaten Karawang, Muhammad Diro Masbang.
Menurut Diro, ketidakhadiran para pimpinan daerah itu menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Seharusnya, kepala daerah memberikan contoh yang baik dengan patuh dan taat terhadap panggilan dari pihak pengadilan.
"Sebelum sidang, pastinya mereka dipanggil oleh pengadilan," tutur Diro.
Hal yang sama diungkapkan Pengacara Penggugat, Dul Jalil, SH.
Sumber
Memang "hebat" sekali perilaku pejabat-pejabat negeri ini

Kalau begitu prestasi Aher bertambah satu lagi dong : MANGKIR DARI PERSIDANGAN TANPA KETERANGAN JELAS



