Jakarta - Tim Advokasi Jakarta Baru mendaftarkan gugatan untuk Gubernur DKI Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini terkait penetapan Jokowi sebagai capres PDIP.
"Dalam gugatan ini, kami ingin mengembalikan Jokowi ke fitrahnya sebagai gubernur," ujar Jubir Tim Advokasi Jakarta Baru Ade Dwi Kurnia kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (19/3/2014).
Ade mengatakan gugatan ini diajukan karena Jokowi diyakini akan meninggalkan jabatannya sebelum merealisasikan janjinya kepada rakyat Jakarta sebagai Gubernur.
"Tidak ada hubungannya ke capres, tapi mengembalikan Jokowi ke fitrahnya sebagai gubernur. Ini kan kepemimpinan dia belum selesai. Pada deklarasi Borobudur dulu beliau telah mengatakan kepada kita untuk mengingatkan. Nah, saatnya kita mengingatkan dia akan tugasnya yang sebenarnya," kata Ade.
Menurutnya, banyak janji Jokowi yang belum terealisasi. Meningkatkan kualitas rakyat Jakarta serta memperbaiki infrastruktur merupakan beberapa di antaranya.
"Dalam gugatan ini, kami ingin mengembalikan Jokowi ke fitrahnya sebagai gubernur," ujar Jubir Tim Advokasi Jakarta Baru Ade Dwi Kurnia kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (19/3/2014).
Ade mengatakan gugatan ini diajukan karena Jokowi diyakini akan meninggalkan jabatannya sebelum merealisasikan janjinya kepada rakyat Jakarta sebagai Gubernur.
"Tidak ada hubungannya ke capres, tapi mengembalikan Jokowi ke fitrahnya sebagai gubernur. Ini kan kepemimpinan dia belum selesai. Pada deklarasi Borobudur dulu beliau telah mengatakan kepada kita untuk mengingatkan. Nah, saatnya kita mengingatkan dia akan tugasnya yang sebenarnya," kata Ade.
Menurutnya, banyak janji Jokowi yang belum terealisasi. Meningkatkan kualitas rakyat Jakarta serta memperbaiki infrastruktur merupakan beberapa di antaranya.
"Janjinya banyak yang belum terealisasi, seperti kemacetan, banjir, pembangunan mal untuk rakyat kecil, menyelesaikan program transportasi, pendidikan gratis dan berkualitas untuk rakyat miskin, memperjuangkan kesehatan gratis, di antaranya itu,"paparnya.

Om Joko harus menyelesaikan amanatnya sbg gub utk minimal 1 periode, sesuai kontrak sosial lewat janji2nya dan kontra politik



