
ASATUNEWS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, partai politik peserta pemilu dan juga calon legislatif (caleg) yang membawa serta melibatkan anak-anak dalam ajang kampanye terbuka dianggap telah menyalahi aturan.
"Kalau dalam proses kampanye saja telah melanggar, bagaimana jika mendapatkan kedudukan. Caleg demikian rentan menjadi pejabat publik yang bermasalah, baik bermasalah secara moral, sosial, maupun politik," kata Komisioner KPAI Susanto di gedung KPU, Selasa (18/3).
Lebih jauh Susanto menjelaskan, sebagai peserta pemilu seharusnya partai politik tidak melibatkan anak-anak dalam ajang terbuka. Selain belum mempunyai hak pilih, kampanye terbuka dengan menggunakan kendaraan bak terbuka juga amat berbahaya dan berisiko tinggi bagi anak, terutama soal keselamatan.
"Hal ini menyangkut mentalitas. Jika terbiasa bermental pelanggar, tentu sangat rentan menjadi pejabat yang melanggar pula," tegasnya.
Sebelumnya, KPAI mencatat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan pelanggar kampanye terbanyak, dengan membawa anak-anak, pada kampanye perdana yang digelar di Gelora Bung Karno pada Minggu (16/3/2014) kemarin. Hal ini bertentangan dengan pasal 15 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.| BAHAUDIN MARCOPOLO/ASN-024/FLES
sumber:
http://www.asatunews.com/berita-2333...-anakanak.html


