Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

MENGAPA KONFLIK ASIATIK PERSADA DAN SUKU ANAK DALAM 113 TIDAK KUNJUNG SELESAI?

Tuesday, March 18, 2014
coba baca ini gan

ANALISIS MENGAPA KONFLIK PT ASIATIK PERSADA DAN SUKU ANAK DALAM 113 TIDAK KUNJUNG SELESAI

Permasalahan konflik PT. Asiatik Persada dengan Suku Anak Dalam 113 ((Dusun Tanah Menang, Dusun pinang Tinggi dan Dusun Padang Salak) telah memakan waktu yang cukup lama. Berbagai upaya telah dilakukan oleh semua pihak terkait yaitu PT. Asiatik Persada Petani, Lembaga Adat Suku Anak Dalam, Pemerintah Kabupaten Batanghari, Kanwil BPN Propinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, Komnas Ham RI dan TNI dan Polri dalam rangka mengantisapi meluasnya konflik agar tidak terjadi Konflik Sosial yang meluas yang mengarah kepada benturan-benturan fisik yang dapat menyebabkan korban nyawa dan kerugian harta benda dan fasilitas umum lainnya.

Berbagai upaya telah dilakukan baik melalui rapat-rapat bersama,pertemuan-pertemuan, mediasi sudah berulangkali dilakukan serta telah menghasilkan berbagai kesepakatan-kesepakatan. Namun timbul pertanyaan besar sekarang,
�Mengapa permasalahan sengketa Lahan antara PT. Asiatik Persada dan Suku Anak Dalam 113 belum juga terselesaikan ?�. �Adakah pihak-pihak yang terkait sengaja, memanfaatkan konflik yang ada untuk kepentingan tertentu, dengan mengatasnamakan memperjuangkan hak-hak SAD ?�

Untuk menjawab pertanyaaan-pertanyaan tersebut, tidak bisa dijawab dengan bahwa Si A, Si B atau Si C yang bersalah, namun harus dilakukan analisis agar mendapatkan jawaban yang proporsional, sehingga dapat diketahui akar permasalahan secara jelas. Untuk itu analis akan disusun secara sistimeatis, dengan mengedapankan komitment para pihak yang terkait dalam menyelesaikan permasalahan.

Berdasarkan dari data-data yang ada, bahwa telah dilakukan berbagai upaya melaui rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, mediasi yang telah menghasilkan berbagai kesepakatan yaitu :
a. Kesepakatan Rapat tanggal 26 Maret 2012, diantaranya berbunyi bahwa :
- BPN RI sesuai kewenangannya akan bekerjasama dengan PT> Asiatik Persada dan Pemerintah Kabupaten Batanghari serta Perwakilan SAD melakukan pengukuran,
Pemkab Batanghari wajib mengesahkan hasil verifikasi terhadap subyek (penduduk kab. Batanghari) dalam bentuk satuan keluarga.
b. Kesepakatan Rapat tanggal 4 April 2012, diantaranya berbunyi bahwa penyelesaian tuntutan kelompok SAD 113 dan kelompok lainya tetap mengacu pada Surat Keputusan Mendagri NO. Sk.46/HGU/DA/86 tanggal 1 september 1986 dan Surat Badan Inventarisasi dan tataguna Hutan Dephut tanggal 11 Juli 1987 No. 393/VII-4/1987.
c. Berita Acara Mediasi Lahan antara masyarakat SAD 113 dengan PT. asiatik Persada pada rapat di Komnas Ham RI di Jakarta tanggal 10 Juli 2012, diantaranya telah menyepakati bahwa akan dilaksanakannya pengukuran ulang atas lahan 3.550 Ha yang terdiri dari perkampungan, perladangan, belukar berdasarkan hasil survey mikro tahun 1987.
d. Kesepakatan Rapat bersama DPR RI tanggal 1 Agustus 2012, diantaranya berbunyi bahwa pengukuran ulang akan melibatkan semua pihak yang terkait.
e. Berita Acara pertemuan di Kantor Bappeda Kab. Batanghari antara PT. Asaitik Persada dengan SAD yang dipimpin oleh Lembaga Adat Batanghari dan dihadiri oleh Kakan Kesbangpol, Polres Batanghari, Kadis Perkebunan, Kepala BPN Batanghari Kadis Perindagkop, Kabag Hukum, Kapolsek Bajubang dan management PT. Asiatik tanggal 22 Januari 2014, diantaranya telah menyepakati bahwa :
- Pihak PT. Asiatik akan menyerahkan areal Kebun seluas 2.000 Ha kepada SAD Empat nenek delapan Puyang,
- PT. Asaitik akan menyiapkan patok/plat yang akan dipasang di lokasi SAD,
- Lembaga Adat akan segera memverifikasi data valid SAD,
- Tim Terpadu akan terlibat langsung dalam pelaksanaan penanganan Konflik. (hasil-hasil keputusan tersebut diatas tidak dituluskan secara utuh).

Dari hasil-hasil kesepakatan tersebut diatas dapat kita ketahui point-poin kesepakan yang telah dan belum dilaksanakan. Secara garis besar bahwa karena tuntutan warga SAD adalah menghendaki adanya lahan sendiri dan sudah direalisasikan oleh PT. Asiatik Persada dengan memberikan lahan seluas 2 Ha per KK kepada 14 Kelompok SAD dan hanya satu kelompok yang belum mau menerima lahan dengan pola kemitraan yaitu Kelompok 113. Artinya semua pihak terkait telah melaksanakan kesepekatan bersama.

Dari fakta tersebut tentunya sangatlah menarik perhatian kita semua, �mengapa kelompok SAD 113 tidak mau menerima kesepakatan yang telah dilaksanakan ?� Apakah benar mereka murni SAD ?, siapa bermain dibelakang mereka, apa kepentingannya ?�

Berdasarkan pernyataan-pernyataan resmi Pendamping kelompok SAD 113,pernyataan dari STN maupun Partai Rakyat Demokratik yang selalu mengatasnamakan kelompok SAD 113 dalam setiap pernyataan, aksi demo maupun konferensi pers. Apakah betul perjuangan mereka murni untuk kepentingan SAD 113, jika ya, mengapa mereka tidak menerima kesepakatan yang telah disepakati selama ini. Sementara kelompok SAD yang menyetui kesepakatan dan menerima lahan 2 Ha per KK saat ini sudah bisa menikmati hasil dengan pola kemitraan, sudah bisa menatap masa depannya dengan lebih baik, sudah dapat beraktifitas lain dalam suasana aman, damai dan tenang. Sementara kelompok SAD 113 yang digubnakan sebagai alat perjuangan kelompok STN dan PRD masih sibuk dengan aksi-aksi demo yang tidak hanya menyusahkan dirinya sendiri tetapi juga menyusahkan semua orang.

Untuk menarik simpati semua orang maka dalam pernyataan-pernyataan, pemberitaan-pemberitaan di media masa cetak, elektronik maupun online , mereka selalu mengatasnamakan warga SAD 113 sebagai petani Suku Anak Dalam yang tertindas, padahal faktanya telah menyusahkan kelompok Asli SAD yang ada. Kelompok SAD 113 telah disusupi oleh kelompok-kelompok STN dan PRD untuk kepentingan-kepentingan tertentu untuk melawan pemerintah dan perusahaan-perusahaan. dari sumber yang dapat dipercaya bahwa asli kelompok SAD 113 yang asli SAD hanya 6 tau 7 KK, selebihnya adalah warga pendatang yang mengaku-ngaju sebagai SAD.

Kejadian bentrokan antar Kelompok SAD 113 dengan security PT. Asiatik pada tanggal Maret 2014, yang diduga sebagai akibat dari kejadian pencurian sawit, telah membuka mata kita semua. salah satu korban penganiayaan adalah bernama TITUS SIMANJUNTAK. Tidakkah kita berpikir dengan akal sehat, adakah orang SAD asli memiliki marga Simanjuntak? Artinya SAD 113 tidak murni SAD tetapi telah disusupi oleh orang-orang yang akan mengambil keuntungan untuk kelompoknya sendiri dengan selalu mengatasnamakan SAD yang tertindas dan teraniaya. Dari informasi dan data yang diperoleh dilapangan, diperoleh fakta bahwa kegiatan TITUS SIMANJUNTAK selama ini adalah sebagai pencuri dan penadah buah sawit hasil curian masyarakat.
Korban yang lainnya adalah Sdr Puji bin Tayat yang tingga di Desa Johor Kec. Bajubang Kab. Batanghari.Dari data alamat saja dapat diketahui bahwa yang bersangkutan adalah bukan tinggal di daerah yang selama ini diperjuangkannya.

Penulis mencoba teliti dan kaji lebih lanjut tentang siapa Puji almarhum. Betapa terkejutnya saya, bahwa ternyata yang bersangkutan adalah narapidana dan residivis. Berdasarkan Putusan PN. Muara Bulian Nomor :12/Pid.B/2009/PN.MBLN tanggal 1 Juni 2009. Yang bersangkutan di tuntut 8 Tahun pidana penjara dan diputus oleh Majelis dengan pidana penjara selama 4 Tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Yang bersangkutan mencoba melakukan pembunuhan secara keji dan membabi buta kepada Saudara Hadirman seorang anggota Security PT. Asiatik Persada di Divisi Mentingan Blok 16A PT. Asiatik Persada desa Bungku Kecamatan Bajubang, Batanghari. Yang bersangkutan selau bikin onar, menyerang perusahaan dan sudah dikenal sebagai seorang preman. Kemudian berdasarkan penjelasan dari AKBP Almansyah (Kabidhumas Polda Jambi) pada tanggal 6 Maret 2014, menjelaskan �bahwa meski informasi yang beredar di media massa menyebutkan kalau Puji adalah salah seorang warga SAD, namun hal tersebut disangkal dan dikatakannya, bahwa belum bisa dipastikan kalau Puji yang tewas dalam pertikaian tersebut adalah merupakan warda SAD. Dari verifikasi dan identifikasi di lapangan, diketahui kalau Puji adalah warga setempat yang berasal dari keturunan Batak, bukan SAD�.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat dianalisa mengapa permasalahan sengketa lahan PT. Asiatik Persada dan kelompok SAD 113 tidak kunjung selesai. Salah satu jawabannya adalah karena adanya kelompok yng menunggangi yaitu STN dan PRD yang dalam perjuangannya selalu mengatasnamakan SAD yang menderita dan tertindas, namun faktanya kelompok itulah yang membuat SAD 113 menderrita dan tertindas. Perlu kearifan semua pihak dalam menangani permasalahan ini agar permasalahan dapat diselesaikan dengan tidak merugikan tujuan dan perjuangan SAD sesungguhnya. Apalagi menjelang Pesta demokrasi bulan April 2014, jangan sampai ada kelompok tertentu yang sengaja memanfaatkan untuk kepentingan kelompoknya.


--------------------------------------

sepertinya ada yg ingin memojokkan TNI kita gancoba baca ini gan

ANALISIS MENGAPA KONFLIK PT ASIATIK PERSADA DAN SUKU ANAK DALAM 113 TIDAK KUNJUNG SELESAI

Permasalahan konflik PT. Asiatik Persada dengan Suku Anak Dalam 113 ((Dusun Tanah Menang, Dusun pinang Tinggi dan Dusun Padang Salak) telah memakan waktu yang cukup lama. Berbagai upaya telah dilakukan oleh semua pihak terkait yaitu PT. Asiatik Persada Petani, Lembaga Adat Suku Anak Dalam, Pemerintah Kabupaten Batanghari, Kanwil BPN Propinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, Komnas Ham RI dan TNI dan Polri dalam rangka mengantisapi meluasnya konflik agar tidak terjadi Konflik Sosial yang meluas yang mengarah kepada benturan-benturan fisik yang dapat menyebabkan korban nyawa dan kerugian harta benda dan fasilitas umum lainnya.

Berbagai upaya telah dilakukan baik melalui rapat-rapat bersama,pertemuan-pertemuan, mediasi sudah berulangkali dilakukan serta telah menghasilkan berbagai kesepakatan-kesepakatan. Namun timbul pertanyaan besar sekarang,
�Mengapa permasalahan sengketa Lahan antara PT. Asiatik Persada dan Suku Anak Dalam 113 belum juga terselesaikan ?�. �Adakah pihak-pihak yang terkait sengaja, memanfaatkan konflik yang ada untuk kepentingan tertentu, dengan mengatasnamakan memperjuangkan hak-hak SAD ?�

Untuk menjawab pertanyaaan-pertanyaan tersebut, tidak bisa dijawab dengan bahwa Si A, Si B atau Si C yang bersalah, namun harus dilakukan analisis agar mendapatkan jawaban yang proporsional, sehingga dapat diketahui akar permasalahan secara jelas. Untuk itu analis akan disusun secara sistimeatis, dengan mengedapankan komitment para pihak yang terkait dalam menyelesaikan permasalahan.

Berdasarkan dari data-data yang ada, bahwa telah dilakukan berbagai upaya melaui rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, mediasi yang telah menghasilkan berbagai kesepakatan yaitu :
a. Kesepakatan Rapat tanggal 26 Maret 2012, diantaranya berbunyi bahwa :
- BPN RI sesuai kewenangannya akan bekerjasama dengan PT> Asiatik Persada dan Pemerintah Kabupaten Batanghari serta Perwakilan SAD melakukan pengukuran,
Pemkab Batanghari wajib mengesahkan hasil verifikasi terhadap subyek (penduduk kab. Batanghari) dalam bentuk satuan keluarga.
b. Kesepakatan Rapat tanggal 4 April 2012, diantaranya berbunyi bahwa penyelesaian tuntutan kelompok SAD 113 dan kelompok lainya tetap mengacu pada Surat Keputusan Mendagri NO. Sk.46/HGU/DA/86 tanggal 1 september 1986 dan Surat Badan Inventarisasi dan tataguna Hutan Dephut tanggal 11 Juli 1987 No. 393/VII-4/1987.
c. Berita Acara Mediasi Lahan antara masyarakat SAD 113 dengan PT. asiatik Persada pada rapat di Komnas Ham RI di Jakarta tanggal 10 Juli 2012, diantaranya telah menyepakati bahwa akan dilaksanakannya pengukuran ulang atas lahan 3.550 Ha yang terdiri dari perkampungan, perladangan, belukar berdasarkan hasil survey mikro tahun 1987.
d. Kesepakatan Rapat bersama DPR RI tanggal 1 Agustus 2012, diantaranya berbunyi bahwa pengukuran ulang akan melibatkan semua pihak yang terkait.
e. Berita Acara pertemuan di Kantor Bappeda Kab. Batanghari antara PT. Asaitik Persada dengan SAD yang dipimpin oleh Lembaga Adat Batanghari dan dihadiri oleh Kakan Kesbangpol, Polres Batanghari, Kadis Perkebunan, Kepala BPN Batanghari Kadis Perindagkop, Kabag Hukum, Kapolsek Bajubang dan management PT. Asiatik tanggal 22 Januari 2014, diantaranya telah menyepakati bahwa :
- Pihak PT. Asiatik akan menyerahkan areal Kebun seluas 2.000 Ha kepada SAD Empat nenek delapan Puyang,
- PT. Asaitik akan menyiapkan patok/plat yang akan dipasang di lokasi SAD,
- Lembaga Adat akan segera memverifikasi data valid SAD,
- Tim Terpadu akan terlibat langsung dalam pelaksanaan penanganan Konflik. (hasil-hasil keputusan tersebut diatas tidak dituluskan secara utuh).

Dari hasil-hasil kesepakatan tersebut diatas dapat kita ketahui point-poin kesepakan yang telah dan belum dilaksanakan. Secara garis besar bahwa karena tuntutan warga SAD adalah menghendaki adanya lahan sendiri dan sudah direalisasikan oleh PT. Asiatik Persada dengan memberikan lahan seluas 2 Ha per KK kepada 14 Kelompok SAD dan hanya satu kelompok yang belum mau menerima lahan dengan pola kemitraan yaitu Kelompok 113. Artinya semua pihak terkait telah melaksanakan kesepekatan bersama.

Dari fakta tersebut tentunya sangatlah menarik perhatian kita semua, �mengapa kelompok SAD 113 tidak mau menerima kesepakatan yang telah dilaksanakan ?� Apakah benar mereka murni SAD ?, siapa bermain dibelakang mereka, apa kepentingannya ?�

Berdasarkan pernyataan-pernyataan resmi Pendamping kelompok SAD 113,pernyataan dari STN maupun Partai Rakyat Demokratik yang selalu mengatasnamakan kelompok SAD 113 dalam setiap pernyataan, aksi demo maupun konferensi pers. Apakah betul perjuangan mereka murni untuk kepentingan SAD 113, jika ya, mengapa mereka tidak menerima kesepakatan yang telah disepakati selama ini. Sementara kelompok SAD yang menyetui kesepakatan dan menerima lahan 2 Ha per KK saat ini sudah bisa menikmati hasil dengan pola kemitraan, sudah bisa menatap masa depannya dengan lebih baik, sudah dapat beraktifitas lain dalam suasana aman, damai dan tenang. Sementara kelompok SAD 113 yang digubnakan sebagai alat perjuangan kelompok STN dan PRD masih sibuk dengan aksi-aksi demo yang tidak hanya menyusahkan dirinya sendiri tetapi juga menyusahkan semua orang.

Untuk menarik simpati semua orang maka dalam pernyataan-pernyataan, pemberitaan-pemberitaan di media masa cetak, elektronik maupun online , mereka selalu mengatasnamakan warga SAD 113 sebagai petani Suku Anak Dalam yang tertindas, padahal faktanya telah menyusahkan kelompok Asli SAD yang ada. Kelompok SAD 113 telah disusupi oleh kelompok-kelompok STN dan PRD untuk kepentingan-kepentingan tertentu untuk melawan pemerintah dan perusahaan-perusahaan. dari sumber yang dapat dipercaya bahwa asli kelompok SAD 113 yang asli SAD hanya 6 tau 7 KK, selebihnya adalah warga pendatang yang mengaku-ngaju sebagai SAD.

Kejadian bentrokan antar Kelompok SAD 113 dengan security PT. Asiatik pada tanggal Maret 2014, yang diduga sebagai akibat dari kejadian pencurian sawit, telah membuka mata kita semua. salah satu korban penganiayaan adalah bernama TITUS SIMANJUNTAK. Tidakkah kita berpikir dengan akal sehat, adakah orang SAD asli memiliki marga Simanjuntak? Artinya SAD 113 tidak murni SAD tetapi telah disusupi oleh orang-orang yang akan mengambil keuntungan untuk kelompoknya sendiri dengan selalu mengatasnamakan SAD yang tertindas dan teraniaya. Dari informasi dan data yang diperoleh dilapangan, diperoleh fakta bahwa kegiatan TITUS SIMANJUNTAK selama ini adalah sebagai pencuri dan penadah buah sawit hasil curian masyarakat.
Korban yang lainnya adalah Sdr Puji bin Tayat yang tingga di Desa Johor Kec. Bajubang Kab. Batanghari.Dari data alamat saja dapat diketahui bahwa yang bersangkutan adalah bukan tinggal di daerah yang selama ini diperjuangkannya.

Penulis mencoba teliti dan kaji lebih lanjut tentang siapa Puji almarhum. Betapa terkejutnya saya, bahwa ternyata yang bersangkutan adalah narapidana dan residivis. Berdasarkan Putusan PN. Muara Bulian Nomor :12/Pid.B/2009/PN.MBLN tanggal 1 Juni 2009. Yang bersangkutan di tuntut 8 Tahun pidana penjara dan diputus oleh Majelis dengan pidana penjara selama 4 Tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Yang bersangkutan mencoba melakukan pembunuhan secara keji dan membabi buta kepada Saudara Hadirman seorang anggota Security PT. Asiatik Persada di Divisi Mentingan Blok 16A PT. Asiatik Persada desa Bungku Kecamatan Bajubang, Batanghari. Yang bersangkutan selau bikin onar, menyerang perusahaan dan sudah dikenal sebagai seorang preman. Kemudian berdasarkan penjelasan dari AKBP Almansyah (Kabidhumas Polda Jambi) pada tanggal 6 Maret 2014, menjelaskan �bahwa meski informasi yang beredar di media massa menyebutkan kalau Puji adalah salah seorang warga SAD, namun hal tersebut disangkal dan dikatakannya, bahwa belum bisa dipastikan kalau Puji yang tewas dalam pertikaian tersebut adalah merupakan warda SAD. Dari verifikasi dan identifikasi di lapangan, diketahui kalau Puji adalah warga setempat yang berasal dari keturunan Batak, bukan SAD�.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat dianalisa mengapa permasalahan sengketa lahan PT. Asiatik Persada dan kelompok SAD 113 tidak kunjung selesai. Salah satu jawabannya adalah karena adanya kelompok yng menunggangi yaitu STN dan PRD yang dalam perjuangannya selalu mengatasnamakan SAD yang menderita dan tertindas, namun faktanya kelompok itulah yang membuat SAD 113 menderrita dan tertindas. Perlu kearifan semua pihak dalam menangani permasalahan ini agar permasalahan dapat diselesaikan dengan tidak merugikan tujuan dan perjuangan SAD sesungguhnya. Apalagi menjelang Pesta demokrasi bulan April 2014, jangan sampai ada kelompok tertentu yang sengaja memanfaatkan untuk kepentingan kelompoknya.


--------------------------------------
sepertinya ada yg ingin memojokkan TNI kita gan
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive