Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Larangan Korban Perkosaan Ikut UN Diskriminatif

Monday, March 10, 2014


Jakarta, HanTer � Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membatalkan pelarangan siswi hamil akibat korban pemerkosaan mengikuti ujian nasional (UN). Solusi berupa ujian Paket C sederajat SMA/SMK yang ditawarkan pemerintah dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan mengebiri hak anak.

�Saya pikir Paket C itu diskriminasi, kalau mengacu pada wajib pendidikan 12 tahun harusnya jadi tanggung jawab negara dan dilindungi oleh negara ini pelanggaran hak asasi anak,� kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah, saat dihubungi Harian Terbit di Jakarta, Minggu (9/3).

Kemdikbud menyatakan, siswi yang hamil dan telah menikah dilarang mengikuti UN. Seharusnya, kata dia, siswi korban pemerkosaan mendapatkan hak sama atas pendidikan, yakni dapat tetap mengikuti UN bukan dialihkan pada ujian lainnya.

�Jangan kemudian dia sebagai korban tidak dianggap haknya seharusnya sama dengan yang lain,� terangnya.

Masruchah menilai pemerintah dalam hal ini Kemdikbud telah menghilangkan masa depan sang anak. Apalagi, siswi korban pemerkosaan merupakan bentuk pemerintah tidak dapat melindungi warga negaranya. Untuk itu, korban mestinya mendapatkan perlakuan yang layak. �Sudah hamil jadi korban (pemerkosaan) di korbankkan lagi, masa depannya sudah hancur oleh kebijakan ini,� jelasnya.

Lebih lanjut dia megharapkan peran pihak sekolah dapat mengondisikan teman-temannya agar tidak dijadikan bahan olok-olokkan, karena menyangkut psikologis siswi tersebut. Pemerintah juga dimbau melihat dari sisi tersebut, yakni perlindungan psikologis anak, terlebih bagi korban pemerkosaan memiliki trauma yang akan dibawa seumur hidup. �Pihak sekolah mengondisikan teman di sekolah agar tidak dicemooh, pemerintah bertanggung jawab memulihkan secara psikologis, traumanya seumur hidup,� tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, mengatakan, siswa yang hamil di luar nikah dan telah menikah tidak dapat mengikuti UN. �Tidak boleh (ikut UN) karena persyaratannya siswa tidak menikah atau hamil. Siswa itu harus ikut Paket C, itu kan sama dengan ujian SMA biar tidak bercampur dengan yang lain, tidak mungkin dia (siswa bermasalah) mau datang ke sekolah,� kata Musliar saat ditemui usai menghadiri acara Rembuk Nasional di Jakarta.

Pelarangan itu juga berlaku bagi siswi yang hamil akibat korban pemerkosaan. Dia beralasan, siswi tersebut tidak dicampurkan dengan peserta UN lain demi menjaga psikologisnya. �Tetap tidak bisa UN, tetap ikut paket C, kan malu dia hamil masuk ke sekolah, dari dulu begitu sama kan,� ucapnya. (as)

Sumber

Negara tidak punya perasaan, udah gak bisa ngelindungi jadi korban perkosaan ditambah lagi gak boleh ikut ujian.... Negara Edan
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive