SITUS BERITA TERBARU

KPK Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Century

Tuesday, March 11, 2014
Quote:
Jakarta - Surat dakwaan KPK terkait kasus Century menyeret sejumlah nama. KPK selaku pembuat surat tersebut meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kami mohon kepada semua pihak, menghormati proses hukum yang sedang kita jalani. Kepada siapapun saja," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (11/3/2014).


Quote:Saat ini proses hukum kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya ini mulai masuk ke persidangan. Johan meminta proses persidangan dihormati.

Johan mengatakan proses penetapan tersangka dan seluruh pembuatan kronologi dan surat dakwaan untuk Budi Mulya dilakukan sesuai prosedur.

"KPK setelah melakukan proses penyelidikan, dan penyidikan, menetapkan seseorang, sekarang seorang ya, menjadi tersangka yakni BM," ujar Johan.

Dalam persidangan terungkap, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, didakwa bersama-sama Boediono, mantan Gubernur BI yang kini menjabat Wakil Presiden, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century.


Quote:Dakwaan Budi dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014). "Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim," ujar jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan Budi.

Terkait dakwaan ini, Presiden SBY juga sudah angkat bicara soal Wapres Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI mengeluarkan kebijakan mengeluarkan bailout kepada Bank Century. Kebijakan itu dinilai merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun.

Tanggapan Presiden SBY muncul saat ditanya oleh Pemimpin Redaksi ANTV Uni Lubis dalam pertemuan Forum Pemred di Gedung Menara Bank Mega, Jl Kapten Tendean, Jaksel, Senin (10/3/2014).


Quote:Presiden SBY menegaskan bahwa sebuah kebijakan tidak bisa diadili. Ia menilai, kebijakan bailout Bank Century yang dilakukan oleh pejabat saat itu, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Boediono untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.

SBY mengatakan, bahwa kondisi 2008-2009 dunia mengalami krisis juga berdampak pada Indonesia. Presiden menegaskan, bahwa jika ada yang mengatakan tidak ada masalah kala itu, dirinya sangat tidak setuju.

"Saya kira semua terdampak. Saya duga dan saya yakini apa yang dilakukan gubernur BI dan Menkeu, dengan pihak yang diberikan kewenangan UU, adalah semata-mata menyelamatkan perekonomian. Jangan sampai terjadi sistemik krisis seperti 1998 lalu. Saya yakini itu niat dan tujuannya," kata SBY.


Sudah berapa tahun ya bersabar ?


Sumber Detik
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive